Kasus Korupsi MFF 2024, Eks Kadiskop Medan Dituntut 5 Tahun Bui

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (30/7).

Jaksa menyatakan Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lainnya dalam pelaksanaan kegiatan MFF 2024.”Menuntut terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan,” ujar JPU Suryanta Desy di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, Benny juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp879 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam perkara yang sama, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta, dengan subsider satu tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Bidang Usaha UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif, serta mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, masing-masing dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Jaksa menilai para terdakwa telah merugikan keuangan negara sekaligus tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, berterus terang, dan mengakui perbuatannya,” kata jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, Benny bersama tiga terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam proyek penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 dengan nilai anggaran Rp4,85 miliar.

CV Global Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender meski diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis. Penyidik juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen pengadaan, termasuk surat dukungan desainer nasional serta item pekerjaan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Jaksa mengungkapkan seluruh anggaran kegiatan telah dicairkan. Namun, hanya sekitar Rp3,37 miliar yang dapat ditelusuri penggunaannya kepada vendor, sedangkan sekitar Rp1,47 miliar diduga belum dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Benny juga diduga meminta sejumlah pembayaran kepada pelaksana kegiatan, antara lain terkait biaya hotel, honor koreografer, music director, dan desainer nasional. Berdasarkan hasil perhitungan, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. (man/ila)

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (30/7).

Jaksa menyatakan Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lainnya dalam pelaksanaan kegiatan MFF 2024.”Menuntut terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan,” ujar JPU Suryanta Desy di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, Benny juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp879 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam perkara yang sama, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta, dengan subsider satu tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Bidang Usaha UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif, serta mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, masing-masing dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Jaksa menilai para terdakwa telah merugikan keuangan negara sekaligus tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, berterus terang, dan mengakui perbuatannya,” kata jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, Benny bersama tiga terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam proyek penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 dengan nilai anggaran Rp4,85 miliar.

CV Global Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender meski diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis. Penyidik juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen pengadaan, termasuk surat dukungan desainer nasional serta item pekerjaan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Jaksa mengungkapkan seluruh anggaran kegiatan telah dicairkan. Namun, hanya sekitar Rp3,37 miliar yang dapat ditelusuri penggunaannya kepada vendor, sedangkan sekitar Rp1,47 miliar diduga belum dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Benny juga diduga meminta sejumlah pembayaran kepada pelaksana kegiatan, antara lain terkait biaya hotel, honor koreografer, music director, dan desainer nasional. Berdasarkan hasil perhitungan, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru