25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Korban Penganiayaan Kecewa, Rika Nainggolan Dihukum Percobaan

DIPUTUS: Rika Rosario Nainggolan, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan, Selasa (9/6).
DIPUTUS: Rika Rosario Nainggolan, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan, Selasa (9/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rika Rosario Nainggolan (31) dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Hukuman percobaan, lantaran terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Rahma Dhea Saraswara, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rika Rosario Nainggolan selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” ucap hakim ketua Hendra Sutardodo.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing dan Joice Sinaga. Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana di depan umum.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. “Perbuatan terdakwa Rika Rosario Nainggolan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Tentang Penganiayaan,” tandas hakim Hendra.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU. Menanggapi vonis itu, baik pihak terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan terima.

Diluar sidang, Rahma Dhea Saraswara sangat kecewa dengan putusan tersebut. Wanita ini menyebut dirinya tak mendapat keadilan dalam persidangan tersebut.

Korban merasa bahwa perkara ini hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal, perkara ini belum ada perdamaian maupun permintaan maaf dari terdakwa.

“Saya sangat kecewa. Tak ada keadilan buat saya. Harusnya hakim menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan anak mantan pejabat,” kesalnya.

Oleh karena itu, Dhea menegaskan dengan melalui penasehat hukum, dirinya akan menyurati Ketua PN Medan dan Kajari Medan.”Saya harap dengan mengirim surat resmi ke pimpinan PN Medan dan Kejari Medan, saya dapat keadilan,” tegasnya mengakhiri.

Dikutip dari surat dakwaan, pada tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, Rahma Dhea Saraswara selaku saksi korban dihubungi Rani kalau Dedy Manihar Matondang (pacar Rahma) sedang sendirian berada di Cafe dan Bar Shoot The Traders, Jalan Pattimura Medan.

Karena penasaran, korban langsung menuju ke Cafe dan Bar Shoot The Traders. Sesampainya di lokasi, korban mendatangi Dedy yang saat itu sedang berdiri bersama terdakwa. Lalu, korban memukul pundak kiri Dedy.

Melihat itu, terdakwa langsung marah kepada korban hingga terjadi pertengkaran diantaranya keduanya. Karena di lokasi sedang ramai dan tidak mau ribut dengan terdakwa, korban langsung menuju parkiran mobilnya.

Tanpa basa basi, terdakwa langsung melayangkan pukulan kuat dengan tangan kanannya ke mata sebelah kiri korban. Saat merintih kesakitan, rambut korban juga dijambak.

Terdakwa juga menendang paha sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Korban berusaha melepaskan tangan terdakwa dari kepalanya, namun tidak berhasil. (man/btr)

DIPUTUS: Rika Rosario Nainggolan, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan, Selasa (9/6).
DIPUTUS: Rika Rosario Nainggolan, terdakwa kasus penganiayaan saat menjalani sidang putusan, Selasa (9/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rika Rosario Nainggolan (31) dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Hukuman percobaan, lantaran terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Rahma Dhea Saraswara, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rika Rosario Nainggolan selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” ucap hakim ketua Hendra Sutardodo.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing dan Joice Sinaga. Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana di depan umum.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. “Perbuatan terdakwa Rika Rosario Nainggolan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Tentang Penganiayaan,” tandas hakim Hendra.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU. Menanggapi vonis itu, baik pihak terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan terima.

Diluar sidang, Rahma Dhea Saraswara sangat kecewa dengan putusan tersebut. Wanita ini menyebut dirinya tak mendapat keadilan dalam persidangan tersebut.

Korban merasa bahwa perkara ini hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal, perkara ini belum ada perdamaian maupun permintaan maaf dari terdakwa.

“Saya sangat kecewa. Tak ada keadilan buat saya. Harusnya hakim menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan anak mantan pejabat,” kesalnya.

Oleh karena itu, Dhea menegaskan dengan melalui penasehat hukum, dirinya akan menyurati Ketua PN Medan dan Kajari Medan.”Saya harap dengan mengirim surat resmi ke pimpinan PN Medan dan Kejari Medan, saya dapat keadilan,” tegasnya mengakhiri.

Dikutip dari surat dakwaan, pada tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, Rahma Dhea Saraswara selaku saksi korban dihubungi Rani kalau Dedy Manihar Matondang (pacar Rahma) sedang sendirian berada di Cafe dan Bar Shoot The Traders, Jalan Pattimura Medan.

Karena penasaran, korban langsung menuju ke Cafe dan Bar Shoot The Traders. Sesampainya di lokasi, korban mendatangi Dedy yang saat itu sedang berdiri bersama terdakwa. Lalu, korban memukul pundak kiri Dedy.

Melihat itu, terdakwa langsung marah kepada korban hingga terjadi pertengkaran diantaranya keduanya. Karena di lokasi sedang ramai dan tidak mau ribut dengan terdakwa, korban langsung menuju parkiran mobilnya.

Tanpa basa basi, terdakwa langsung melayangkan pukulan kuat dengan tangan kanannya ke mata sebelah kiri korban. Saat merintih kesakitan, rambut korban juga dijambak.

Terdakwa juga menendang paha sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Korban berusaha melepaskan tangan terdakwa dari kepalanya, namun tidak berhasil. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/