25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Aniaya Ibu Kandung, Anak Durhaka Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menghukum Rahim Fauzi Sitanggang dengan pidana penjara selama 3 tahun. Anak durhaka ini, terbukti bersalah akibat menganiaya ibu kandungnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/6).

PUTUSAN: Rahim Fauzi Sitanggang, terdakwa penganiayaan ibu kandung menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (9/6).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 1 junto Pasal 64 KUHpidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Rahim Fauzi Sitanggang oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp10 juta subsidar 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah melukai saksi korban yakni ibunya sendiri. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Hakim.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Rizki Darmawan, yang semula menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara denda Rp10 juta subsidar 6 bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, Tuti menuturkan perkara itu terjadi pada 15 Desember 2020 lalu, saat terdakwa Rahim meminta uang jajan kepada neneknya. Namun karena Tuti sudah memberi uang kepadanya lantas menanyakan uang apa lagi yang terdakwa minta.

“Udah dikasih Rp100 ribu, tapi minta lagi, dia bilang untuk jajan, enggak saya kasih pak, lalu cakap kotor dia, anjing bilangnya saya, lalu dipukulnya saya,” kata Tuti sambil menunjuk ke arah kepalanya.

Tidak sampai di situ, kata Tuti anaknya yang sudah berumur 23 tahun itu pun memakinya dengan ucapan kasar.

“Setelah mukul saya, maki-maki lagi dia, lalu pigi dia, kejadiannya itu pagi hari sewaktu saya pulang dari pajak. Setelah itu enggak pulang dia sampai malam, pas balik malam dia diam aja,” ucap Tuti.

Setelah insiden pemukulan itu, Tuti lantas melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Tuti mengatakan hal tersebut ia lakukan karena selama ini anaknya memang sering memaki dan memukulnya apalagi jika uang jajan tidak diberikan. “Anak saya ini kembar, dua-duanya punya sifat begitu pak, ngamuk, sering mukul,” ucapnya sembari menitihkan air mata.

Tuti mengaku meski sudah berumur 23 tahun, anaknya itu masih pengangguran dan kerap mengamuk minta uang. Bahkan saat hakim bertanya apakah ayahnya mengetahui perbuatan anaknya yang kasar, Tuti mengatakan kalau suaminya sudah malas meladeni kelakuan anaknya itu.

”Bapaknya udah tua, tau juga bapaknya (kelakuan Rahim) udah malas bapaknya,” katanya.

Lalu hakim pun menanyakan apakah Tuti sudah memaafkan perbuatan anaknya itu, lalu ia menjawab sudah memaafkan meski demikian ia berharap anaknya bertaubat dengan ditahan seperti saat ini.

“Biar bertaubat dia pak,” kata Tuti sambil menangis. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menghukum Rahim Fauzi Sitanggang dengan pidana penjara selama 3 tahun. Anak durhaka ini, terbukti bersalah akibat menganiaya ibu kandungnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/6).

PUTUSAN: Rahim Fauzi Sitanggang, terdakwa penganiayaan ibu kandung menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (9/6).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 1 junto Pasal 64 KUHpidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Rahim Fauzi Sitanggang oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp10 juta subsidar 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah melukai saksi korban yakni ibunya sendiri. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Hakim.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Rizki Darmawan, yang semula menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara denda Rp10 juta subsidar 6 bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, Tuti menuturkan perkara itu terjadi pada 15 Desember 2020 lalu, saat terdakwa Rahim meminta uang jajan kepada neneknya. Namun karena Tuti sudah memberi uang kepadanya lantas menanyakan uang apa lagi yang terdakwa minta.

“Udah dikasih Rp100 ribu, tapi minta lagi, dia bilang untuk jajan, enggak saya kasih pak, lalu cakap kotor dia, anjing bilangnya saya, lalu dipukulnya saya,” kata Tuti sambil menunjuk ke arah kepalanya.

Tidak sampai di situ, kata Tuti anaknya yang sudah berumur 23 tahun itu pun memakinya dengan ucapan kasar.

“Setelah mukul saya, maki-maki lagi dia, lalu pigi dia, kejadiannya itu pagi hari sewaktu saya pulang dari pajak. Setelah itu enggak pulang dia sampai malam, pas balik malam dia diam aja,” ucap Tuti.

Setelah insiden pemukulan itu, Tuti lantas melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Tuti mengatakan hal tersebut ia lakukan karena selama ini anaknya memang sering memaki dan memukulnya apalagi jika uang jajan tidak diberikan. “Anak saya ini kembar, dua-duanya punya sifat begitu pak, ngamuk, sering mukul,” ucapnya sembari menitihkan air mata.

Tuti mengaku meski sudah berumur 23 tahun, anaknya itu masih pengangguran dan kerap mengamuk minta uang. Bahkan saat hakim bertanya apakah ayahnya mengetahui perbuatan anaknya yang kasar, Tuti mengatakan kalau suaminya sudah malas meladeni kelakuan anaknya itu.

”Bapaknya udah tua, tau juga bapaknya (kelakuan Rahim) udah malas bapaknya,” katanya.

Lalu hakim pun menanyakan apakah Tuti sudah memaafkan perbuatan anaknya itu, lalu ia menjawab sudah memaafkan meski demikian ia berharap anaknya bertaubat dengan ditahan seperti saat ini.

“Biar bertaubat dia pak,” kata Tuti sambil menangis. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/