25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Ungkap Kasus Begal dalam 1×24 Jam, Belasan Kali Beraksi di Wilkum Polres Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Selesai berkolaborasi dengan Polsek Binjai Utara mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang akrab disebut begal. Pengungkapan yang dilakukan tim gabungan dalam waktu 1×24 jam.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, ada 3 orang yang diamankan tim gabungan dari lokasi terpisah. “Ada 2 orang yang diamankan berinisial HP alias Atok (18) dan RS alias Moldi (18) pada lokasi pertama di sebuah warung, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan, Jum’at (7/6/2024) pukul 02.00 WIB,” kata Riswansyah, Minggu (9/6/2024).

Kepada polisi keduanya mengakui, ada melakukan curas atau begal tersebut. “Bahkan, keduanya juga menyebut seorang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut,” sambungnya.

Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran. Riswansyah menyebut, pelaku terakhir yang diamankan berinisial RDT alias Donta (16) di Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai pada pukul 04.00 WIB.

“Ketiganya mengakui ada melakukan aksi begal dan sudah 18 kali beraksi di wilayah hukum Polres Binjai,” sambungnya.

Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan korban atas nama Aldo (17). Saat itu, korban sedang melintas di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat mendapat ancaman dari ketiga pelaku.

“Korban mengendarai Honda Vario BK 3190 RBN dipepet pelaku dan diancam dengan parang yang diacungkan kepadanya. Karena hal ini, korban takut dan merasa terancam melarikan diri ke Polsek Selesai untuk membuat laporan,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, dilakukan penyelidikan. Kerja sama kolaborasi tim gabungan Polsek Selesai dan Polsek Binjai Utara pun membuahkan hasil.

Barang bukti yang disita 2 lembar STNK sepeda motor BK 3190 RBN dan 2836 RBM, 1 lembar surat tanda coba kendaraan, 1 lembar STNK Honda Vario BK 3074 RBI, 1 gembok dan sebilah parang berbentuk sangkur.

“Ketiga pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e jo pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana,” pungkasnya. (ted/tri)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Selesai berkolaborasi dengan Polsek Binjai Utara mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang akrab disebut begal. Pengungkapan yang dilakukan tim gabungan dalam waktu 1×24 jam.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, ada 3 orang yang diamankan tim gabungan dari lokasi terpisah. “Ada 2 orang yang diamankan berinisial HP alias Atok (18) dan RS alias Moldi (18) pada lokasi pertama di sebuah warung, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan, Jum’at (7/6/2024) pukul 02.00 WIB,” kata Riswansyah, Minggu (9/6/2024).

Kepada polisi keduanya mengakui, ada melakukan curas atau begal tersebut. “Bahkan, keduanya juga menyebut seorang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut,” sambungnya.

Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran. Riswansyah menyebut, pelaku terakhir yang diamankan berinisial RDT alias Donta (16) di Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai pada pukul 04.00 WIB.

“Ketiganya mengakui ada melakukan aksi begal dan sudah 18 kali beraksi di wilayah hukum Polres Binjai,” sambungnya.

Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan korban atas nama Aldo (17). Saat itu, korban sedang melintas di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat mendapat ancaman dari ketiga pelaku.

“Korban mengendarai Honda Vario BK 3190 RBN dipepet pelaku dan diancam dengan parang yang diacungkan kepadanya. Karena hal ini, korban takut dan merasa terancam melarikan diri ke Polsek Selesai untuk membuat laporan,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, dilakukan penyelidikan. Kerja sama kolaborasi tim gabungan Polsek Selesai dan Polsek Binjai Utara pun membuahkan hasil.

Barang bukti yang disita 2 lembar STNK sepeda motor BK 3190 RBN dan 2836 RBM, 1 lembar surat tanda coba kendaraan, 1 lembar STNK Honda Vario BK 3074 RBI, 1 gembok dan sebilah parang berbentuk sangkur.

“Ketiga pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e jo pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana,” pungkasnya. (ted/tri)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/