Site icon SumutPos

Mahasiswa Itu Anak Petinggi GAM, Diduga Sengaja ’Disuruh Kabur’ dari LP

NAPI KABUR-Ilustrasi
NAPI KABUR-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejari Medan mengaku masih memburu tahanan kasus kepemilikan ganja 354 kilo, Sulaiman Daud (19) yang kabur usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/7) sore lalu. “Kita masih melakukan pencarian ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Erman Syafrudianto saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).

Untuk menangkap kembali warga Uning Nangka Desa Pangur, Kecamatan Dabun Gelang Gayo Luwes itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Polresta Medan. “Kita sudah berkoordinasi dengan Polresta Medan untuk mencarinya, karena Polresta memiliki alat GPS,” ujarnya. Saat ditanya soal info yang menyebut Sulaiman adalah anak salah satu petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Erman mengaku tak keder dan akan tetap mencari dan menangkapnya.

“Gak peduli siapa dia, yang penting kita tetap akan mencarinya sampai dapat dan menangkapnya. Sudah tidak pulang-pulang saya ini untuk mencari,” ungkapnya.

Dari kronologis kejadian, ada unsur kesengajaan di balik kaburnya mahasiswa yang disebut-sebut anak salah satu petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Beberapa bukti adalah, jaksa tetap membawa terdakwa ke PN Medan meski rentutnya belum turun. Tangan terdakwa tak diborgol saat dibawa ke LP Anak.

Direktur Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis SH juga mencurigai adanya unsur kesengajaan di balik kaburnya Sulaiman. “Jangan-jangan pelariannya ada unsur sengaja,” kata Muslim saat dikonfirmasi wartawan.

Kecurigaan Muslim bukan tanpa bukti. Pertama, Sulaiman yang terjerat kasus narkotika jenis ganja kering seberat 354 kg itu tetap dibawa jaksa Dewi Tarihoran dan Maria meski sudah mengetahui kalau tuntutannya belum turun dari Kejagung.

Kedua, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu tidak diborgol saat perjalanan menuju ke Lapas Anak Tanjung Gusta Medan. “Karena dua temannya sudah dituntut mati. Kita minta jaksanya diperiksa karena sudah memberikan leluasa terhadap terdakwa ini,” tandas Muslim seraya tidak yakin Sulaiman akan berhasil ditangkap kembali oleh aparat penegak hukum.

Salah satu praktisi hukum di Kota Medan itu menyarankan, kalau kedua JPU wanita tersebut tidak usah bersidang lagi. Pasalnya, jika keduanya kembali menyidangkan, Muslim menduga bisa saja terjadi hal yang sama.

“Mulai besok kalau perlu jaksanya dicabut jabatannya, gak usah bersidang lagi. Biar aja jaga kantor mereka. Jaksa seperti itu emang harus di kantor saja,” saran Muslim.

Diketahui, petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Medan menggagalkan peredaran daun ganja kering asal Aceh seberat 354 kg yang akan diedarkan ke kampus-kampus di Kota Medan. Disitu, polisi mengamankan 5 mahasiswa UMSU diantaranya Sulaiman Daud, Anugerah Sani Wijaya, Jufri Pebrian, Khairul Abdi dan Susry.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pendana ganja tersebut bernama Robinson Tambunan (49) warga Jalan Tanjung Anom, Pancur Batu, Deliserdang dan seorang supir bus PMTOH bernama Yusri Iskandar (32) warga Desa Keutapang Aree, Delima, Aceh Pidie. Untuk barangbukti, polisi menyita 11 kotak berisi 353 kg ganja, 1 panci stainless berisi 1 kg ganja, 1 unit bus PMTOH BL7839 A dan 1 unit mobil pick up Mitsubishi BL 8167 B. (bay/deo)

Exit mobile version