30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka Korupsi Alat Peraga SD Belum Sidang, Kasi Intel ‘Buang Badan’

ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, Ismail Ginting hingga kini belum juga bersidang. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD ini pun masih mendapat perlakuan istimewa. Dia juga masih bebas berkeliaran dan menikmati mobil dinas Toyota Kijang Innova yang disediakan Pemko Binjai sebagai pejabat eselon II.

DITANYA soal itu, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution mengaku tidak tahu kendala yang dialami penyidik hingga tersangka belum juga ditahan dan bersidang. Erwin lebih memilih ‘buang badan’.

“Waduh, datang saja jumpa sini biar jumpa sama Asep (Kasi Pidsus), biar saya dampingi. (Tapi), Asep lagi di Medan. Saya di kantor,” kata Erwin melalui sambungan telepon selularnya.

“Sama-sama kami duduk sini biar menjelaskan. Dia (Kasi Pidsus) di Medan sama Pak Kajari melayat. Aku baru pulang ini. Asep rapat di Kejati,” tambah Erwin.

Dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus, Asepte Ginting malah melempar kembali kepada Erwin. Dia menyarankan agar Humas Kejari Binjai yang menjawabnya.

“Ke humas atau ke Kajari sajalah. Berdebar jantungku (jadinya),” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum, Muslim Muis menilai, ada niat tak baik atau dugaan kongkalikong antara Kejari dan Pemko Binjai.

Pasalnya, Ismail Ginting sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2018 silam. Tapi hingga kini, perkaranya jalan di tempat.

Karenanya, dia menduga, ada unsur kesengajaan maupun pembiaraan kasus agar Korps Adhyaksa tak serius melanjutkan perkaranya.

“Ini menunjukkan tidak ada niat baik menyelesaikan masalah. Patut kita pertanyaan kredibilitas mereka. Kalau itu sengaja, maka itu pembiaran. Penegak hukum yang melakukan pembiaran bisa dibilang penjahat juga,” tegas Muslim Muis.

Diketahui, Ismail Ginting ditetapkan tersangka pada tahap pertama dengan dua orang lainnya. Masing-masing, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang dan jasa, Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Bagus dan Dodi sudah menjalani sidang dan divonis 14 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Tahap II, penyidik menetapkan 8 tersangka.

Mereka masing-masing, Joni Maruli, Arapenta Bangun, Hendra Sihotang, Olivia Agustina, Erinal Nasution, Rosmiani, Rahmat Soleh dan Ahmad Rizal.

Mereka belum ditahan. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar tahun anggaran 2012.(ted/ala)

ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, Ismail Ginting hingga kini belum juga bersidang. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD ini pun masih mendapat perlakuan istimewa. Dia juga masih bebas berkeliaran dan menikmati mobil dinas Toyota Kijang Innova yang disediakan Pemko Binjai sebagai pejabat eselon II.

DITANYA soal itu, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution mengaku tidak tahu kendala yang dialami penyidik hingga tersangka belum juga ditahan dan bersidang. Erwin lebih memilih ‘buang badan’.

“Waduh, datang saja jumpa sini biar jumpa sama Asep (Kasi Pidsus), biar saya dampingi. (Tapi), Asep lagi di Medan. Saya di kantor,” kata Erwin melalui sambungan telepon selularnya.

“Sama-sama kami duduk sini biar menjelaskan. Dia (Kasi Pidsus) di Medan sama Pak Kajari melayat. Aku baru pulang ini. Asep rapat di Kejati,” tambah Erwin.

Dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus, Asepte Ginting malah melempar kembali kepada Erwin. Dia menyarankan agar Humas Kejari Binjai yang menjawabnya.

“Ke humas atau ke Kajari sajalah. Berdebar jantungku (jadinya),” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum, Muslim Muis menilai, ada niat tak baik atau dugaan kongkalikong antara Kejari dan Pemko Binjai.

Pasalnya, Ismail Ginting sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2018 silam. Tapi hingga kini, perkaranya jalan di tempat.

Karenanya, dia menduga, ada unsur kesengajaan maupun pembiaraan kasus agar Korps Adhyaksa tak serius melanjutkan perkaranya.

“Ini menunjukkan tidak ada niat baik menyelesaikan masalah. Patut kita pertanyaan kredibilitas mereka. Kalau itu sengaja, maka itu pembiaran. Penegak hukum yang melakukan pembiaran bisa dibilang penjahat juga,” tegas Muslim Muis.

Diketahui, Ismail Ginting ditetapkan tersangka pada tahap pertama dengan dua orang lainnya. Masing-masing, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang dan jasa, Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Bagus dan Dodi sudah menjalani sidang dan divonis 14 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Tahap II, penyidik menetapkan 8 tersangka.

Mereka masing-masing, Joni Maruli, Arapenta Bangun, Hendra Sihotang, Olivia Agustina, Erinal Nasution, Rosmiani, Rahmat Soleh dan Ahmad Rizal.

Mereka belum ditahan. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar tahun anggaran 2012.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/