30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai, Jaksa Tahan Mantan Bendahara

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 berinisial EL. Penahanan terhadap mantan Bendahara SMAN 6 Binjai periode 2004-2020 ini seiring dengan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kini, EL telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Dia menyusul mantan Kepala SMAN 6 Binjai berinisial IP dilakukan penahanan oleh jaksa.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting didampingi Kasi Pidsus, Hendar Nasution.

Dia menjelaskan, SMAN 6 Binjai pada periode 2018-2021 menerima Dana BOS senilai Rp4,2 miliar lebih. Dalam realisasinya, penyidik mengendus dugaan penyimpangan dalam realisasinya.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim, kami menemukan, adanya penyimpangan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, dan atas dasar itu, kami menetapkan tersangka atas 2 orang berinisial IP dan E,” kata Adre Wanda Ginting.

Dia melanjutkan, penyimpangan dimaksud adalah dalam realisasi Dana BOS yang tidak dapat dipertanggungjawaban anggarannya atau diduga fiktif dalam belanja barang dan jasa. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, ada belanja barang dan jasa yang tidak benar (fiktif) pada realisasi anggaran di SMAN 6 Binjai,” bebernya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, lanjut dia, ditemukan kerugian negara senilai Rp834.609.900. Oleh tersangka IP sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp650 juta.

Dia menambahkan, tersangka EL juga membantu memulangkan kerugian negara sebesar Rp150 juta. “Kita akan segera melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tukasnya.

Kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. Penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu, Permendikbud RI No 1 Tahun 2018 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2018; Permendikbud RI No 18 Tahun 2019 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2019; Permendikbud RI No 8 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2020; Permendikbud RI No 6 Tahun 2021 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2021; Permendikbud RI No 3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan; Pasal 21 (1) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendikbud RI No 14 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 berinisial EL. Penahanan terhadap mantan Bendahara SMAN 6 Binjai periode 2004-2020 ini seiring dengan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kini, EL telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Dia menyusul mantan Kepala SMAN 6 Binjai berinisial IP dilakukan penahanan oleh jaksa.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting didampingi Kasi Pidsus, Hendar Nasution.

Dia menjelaskan, SMAN 6 Binjai pada periode 2018-2021 menerima Dana BOS senilai Rp4,2 miliar lebih. Dalam realisasinya, penyidik mengendus dugaan penyimpangan dalam realisasinya.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim, kami menemukan, adanya penyimpangan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, dan atas dasar itu, kami menetapkan tersangka atas 2 orang berinisial IP dan E,” kata Adre Wanda Ginting.

Dia melanjutkan, penyimpangan dimaksud adalah dalam realisasi Dana BOS yang tidak dapat dipertanggungjawaban anggarannya atau diduga fiktif dalam belanja barang dan jasa. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, ada belanja barang dan jasa yang tidak benar (fiktif) pada realisasi anggaran di SMAN 6 Binjai,” bebernya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, lanjut dia, ditemukan kerugian negara senilai Rp834.609.900. Oleh tersangka IP sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp650 juta.

Dia menambahkan, tersangka EL juga membantu memulangkan kerugian negara sebesar Rp150 juta. “Kita akan segera melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tukasnya.

Kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. Penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu, Permendikbud RI No 1 Tahun 2018 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2018; Permendikbud RI No 18 Tahun 2019 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2019; Permendikbud RI No 8 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2020; Permendikbud RI No 6 Tahun 2021 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2021; Permendikbud RI No 3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan; Pasal 21 (1) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendikbud RI No 14 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/