25 C
Medan
Sunday, March 30, 2025

Pemeras Pengusaha Ditangkap Polisi

KONEFRENSI PRESS: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SiK, MH menggelar Press Relesea 2 pelaku pemerasan, Jumat (7/8).

SERGAI,SUMUTPOS.CO โ€“ Dua pelaku pemerasan yang mengatas namakan organisasi bongkar muat diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Adapun keduanya yakni Hariadi alias Dedi (37) dan M Rifatah Sabura alias Fatah (27), keduanya merupakan warga dusun III Desa Martebing Kecamatan Dolok Maaihul.

โ€œ1 dari 2 tersangka ini merupakan tahanan asimilasi lapas Labuhan Ruku Batubara, dan masuk dalam DPO Polresta Tebing Tinggi,โ€ kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH saat gelar Konfrensi pers, Jumat (7/8).

Keduanya, melakukan pengancaman terhadap unit usaha yang berada disekitar tempat tinggal mereka, dengan memeras sejumlah uang terhadap unit perusahaan.

โ€œModus keduanya mengatas namakan salah satu organisasi dengan meminta sejumlah uang terhadap korbannya,โ€ sebut AKBP Robin.
โ€œKedua pelaku memeras dengan uang yang telah ditentu oleh pelaku, kalau tidak bayar maka unit usaha itu tidak boleh masuk dan keluar,โ€ beber mantan Kapolres Batu Bara ini.

Menjadi korban pemerasan, korban Syapala (38) warga Kota Medan membuat pengaduan dengan bukti laporan Nomor : LP/145/VIII/2020/SU/Res Sergai/sek Dolok Masihul tanggal 5 Agustus 2020.
Berdasarkan pengaduan korban (Syapala), polisi pun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan keduanya.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 3 lembar kwitansi organisasi bertulis uang, 1 lembar daftar harga, 2 KTA, dan uang tunai Rp 500 ribu.

โ€œKedua tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) jo pasal 55 Subsider pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun Penjara,โ€ pungkas Kapolres AKBP Robin. (sur/azw)

KONEFRENSI PRESS: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SiK, MH menggelar Press Relesea 2 pelaku pemerasan, Jumat (7/8).

SERGAI,SUMUTPOS.CO โ€“ Dua pelaku pemerasan yang mengatas namakan organisasi bongkar muat diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Adapun keduanya yakni Hariadi alias Dedi (37) dan M Rifatah Sabura alias Fatah (27), keduanya merupakan warga dusun III Desa Martebing Kecamatan Dolok Maaihul.

โ€œ1 dari 2 tersangka ini merupakan tahanan asimilasi lapas Labuhan Ruku Batubara, dan masuk dalam DPO Polresta Tebing Tinggi,โ€ kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH saat gelar Konfrensi pers, Jumat (7/8).

Keduanya, melakukan pengancaman terhadap unit usaha yang berada disekitar tempat tinggal mereka, dengan memeras sejumlah uang terhadap unit perusahaan.

โ€œModus keduanya mengatas namakan salah satu organisasi dengan meminta sejumlah uang terhadap korbannya,โ€ sebut AKBP Robin.
โ€œKedua pelaku memeras dengan uang yang telah ditentu oleh pelaku, kalau tidak bayar maka unit usaha itu tidak boleh masuk dan keluar,โ€ beber mantan Kapolres Batu Bara ini.

Menjadi korban pemerasan, korban Syapala (38) warga Kota Medan membuat pengaduan dengan bukti laporan Nomor : LP/145/VIII/2020/SU/Res Sergai/sek Dolok Masihul tanggal 5 Agustus 2020.
Berdasarkan pengaduan korban (Syapala), polisi pun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan keduanya.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 3 lembar kwitansi organisasi bertulis uang, 1 lembar daftar harga, 2 KTA, dan uang tunai Rp 500 ribu.

โ€œKedua tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) jo pasal 55 Subsider pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun Penjara,โ€ pungkas Kapolres AKBP Robin. (sur/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru