26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Peras Ortu Pencuri Satu Juta, Brigadir Polisi Ditangkap

Pemerasan-Ilustrasi.
Pemerasan-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) kembali makan korban. Kali ini seorang penyidik di Polsek Percut Seituan yang ditangkap Paminal Poldasu. Dia diboyong karena ketangkap tangan menerima satu juta rupiah dari korban. Sang brigadir ditangkap di ruangan penyidik Polsek Percut Seituan, Kamis (27/10) sore.

Informasi dihimpun di kepolisian, sesudah lebaran lalu Brigadir MH menangani kasus pencurian terhadap 2 pelaku. Namun seorang pelaku masih di bawah umur, sehingga dilepaskan dan dijamin orangtua pelaku. Ortu pelaku yang identitasnya belum diketahui itu menjaminkan anaknya menggunakan BPKB sepeda motor. Seorang pelaku tetap ditahan, karena usianya sudah cukup umur.

Singkat cerita, orangtua pelaku Kamis sore mendatangi kantor polisi guna menemui Brigadir MH. Ia bermaksud menebus BPKB dengan uang tunai Rp1 juta.

Setelah bertemu dengan oknum penyidik itu ia menyerahkan uang tersebut, dan BPKB miliknya dikembalikan.

Tak lama, sejumlah Tim Paminal Poldasu mendatangi Polsek Percut Sei Tuan dan langsung menuju ruang penyidik. Saat itu juga oknum juper tersebut langsung ditangkap serta barang-bukti uang Rp1 juta diamankan.

Selanjutnya Brigadir MH diboyong ke Poldasu guna menjalani pemeriksaan intensif. Seorang sumber di kepolisian mengungkapkan, awalnya orangtua pelaku pencurian belum lama ini melaporkan dugaan pemerasan yang hendak dilakukan Brigadir MH ke Propam Poldasu.

“Laporan orangtua pelaku langsung ditindaklanjuti, sehingga petugas Paminal turun ke Polsek dan menangkap oknum juper tersebut,” ungkap sumber.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Lesman saat dikonfirmasi tak banyak memberikan pernyataan. Malah, dia menyarankan wartawan supaya mengonfirmasi ke pihak yang berwenang. “Silahkan konfirmasi ke Poldasu ya,” katanya.

Sementara Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengeceknya. “Saya cek dulu ke Propam,” ujarnya.

Pemerasan-Ilustrasi.
Pemerasan-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) kembali makan korban. Kali ini seorang penyidik di Polsek Percut Seituan yang ditangkap Paminal Poldasu. Dia diboyong karena ketangkap tangan menerima satu juta rupiah dari korban. Sang brigadir ditangkap di ruangan penyidik Polsek Percut Seituan, Kamis (27/10) sore.

Informasi dihimpun di kepolisian, sesudah lebaran lalu Brigadir MH menangani kasus pencurian terhadap 2 pelaku. Namun seorang pelaku masih di bawah umur, sehingga dilepaskan dan dijamin orangtua pelaku. Ortu pelaku yang identitasnya belum diketahui itu menjaminkan anaknya menggunakan BPKB sepeda motor. Seorang pelaku tetap ditahan, karena usianya sudah cukup umur.

Singkat cerita, orangtua pelaku Kamis sore mendatangi kantor polisi guna menemui Brigadir MH. Ia bermaksud menebus BPKB dengan uang tunai Rp1 juta.

Setelah bertemu dengan oknum penyidik itu ia menyerahkan uang tersebut, dan BPKB miliknya dikembalikan.

Tak lama, sejumlah Tim Paminal Poldasu mendatangi Polsek Percut Sei Tuan dan langsung menuju ruang penyidik. Saat itu juga oknum juper tersebut langsung ditangkap serta barang-bukti uang Rp1 juta diamankan.

Selanjutnya Brigadir MH diboyong ke Poldasu guna menjalani pemeriksaan intensif. Seorang sumber di kepolisian mengungkapkan, awalnya orangtua pelaku pencurian belum lama ini melaporkan dugaan pemerasan yang hendak dilakukan Brigadir MH ke Propam Poldasu.

“Laporan orangtua pelaku langsung ditindaklanjuti, sehingga petugas Paminal turun ke Polsek dan menangkap oknum juper tersebut,” ungkap sumber.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Lesman saat dikonfirmasi tak banyak memberikan pernyataan. Malah, dia menyarankan wartawan supaya mengonfirmasi ke pihak yang berwenang. “Silahkan konfirmasi ke Poldasu ya,” katanya.

Sementara Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengeceknya. “Saya cek dulu ke Propam,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/