31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Aniaya Rekan Kerja, Wanita Muda Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota mengamankan seorang wanita muda berinisial YZ (22), warga Pantai Burung Kelurahan Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (6/8).

Pemaparan: Petugas Polsek Medan Kota sedang memaparkan tersangka kasus penganiayaan beserta barang bukti berinisial YZ (22), di Mapolsek Medan Kota, Jumat (6/8).

YZ yang merupakan seorang karyawan Restoran Ken Ce Pui, Jalan Semarang Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, tega menganiaya rekan kerjanya sendiri, Suida Damayanti Br Nainggolan (28), warga Perumahan Projoyo Blok 23, Jalan Gelugur Rimbun, Medan Sunggal hanya karena tidak terima ditegur.

Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Panit Reskrim, Iptu Asrul Rambe, kepada sejumlah wartawan di Medan mengatakan, bahwa penganiayaan berawal dari korban dan terlapor sedang bekerja membersihkan ember pasir yang digunakan untuk menyaring air, di restoran tempat mereka bekerja, pada 11 Mei 2021 lalu, pukul 14.00 WIB.

Kemudian, lanjutnya, terjadilah keributan mulut antara korban dan terlapor, karena terlapor malas-malasan mengerjakan perkerjaannya. “Selanjutnya terlapor memukul korban dengan kayu yang mengakibatkan luka dan berdarah di dahi sebelah kiri korban,” ujarnya.

Atas kejadian itu, terang Rambe, korban melaporkannya ke Polsek Medan Kota, dengan LP/188/V /2021/SPKT/Polsek Medan/Polrestabes Medan/Sek M Kota, per 11 Mei 2021 lalu. (mag-1/azw)

Berdasarkan laporan itu, petugas Polsek Medan Kota langsung mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan karena telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. “Tersangka sudah kita lakukan penahanan,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota mengamankan seorang wanita muda berinisial YZ (22), warga Pantai Burung Kelurahan Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (6/8).

Pemaparan: Petugas Polsek Medan Kota sedang memaparkan tersangka kasus penganiayaan beserta barang bukti berinisial YZ (22), di Mapolsek Medan Kota, Jumat (6/8).

YZ yang merupakan seorang karyawan Restoran Ken Ce Pui, Jalan Semarang Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, tega menganiaya rekan kerjanya sendiri, Suida Damayanti Br Nainggolan (28), warga Perumahan Projoyo Blok 23, Jalan Gelugur Rimbun, Medan Sunggal hanya karena tidak terima ditegur.

Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Panit Reskrim, Iptu Asrul Rambe, kepada sejumlah wartawan di Medan mengatakan, bahwa penganiayaan berawal dari korban dan terlapor sedang bekerja membersihkan ember pasir yang digunakan untuk menyaring air, di restoran tempat mereka bekerja, pada 11 Mei 2021 lalu, pukul 14.00 WIB.

Kemudian, lanjutnya, terjadilah keributan mulut antara korban dan terlapor, karena terlapor malas-malasan mengerjakan perkerjaannya. “Selanjutnya terlapor memukul korban dengan kayu yang mengakibatkan luka dan berdarah di dahi sebelah kiri korban,” ujarnya.

Atas kejadian itu, terang Rambe, korban melaporkannya ke Polsek Medan Kota, dengan LP/188/V /2021/SPKT/Polsek Medan/Polrestabes Medan/Sek M Kota, per 11 Mei 2021 lalu. (mag-1/azw)

Berdasarkan laporan itu, petugas Polsek Medan Kota langsung mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan karena telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. “Tersangka sudah kita lakukan penahanan,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/