25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Cabul Menangis

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tangis Denis Berkam Lubis (23) pecah di persidangan. Pasalnya, majelis hakim memvonis bebas setelah terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Menyatakan terdakwa Denis Berkam Lubis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ucap Ketua Majelis hakim, Azwardi Idris di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/11) sore.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, yang didakwakan jaksa dinyatakan tidak terbukti.

Usai majelis hakim mengetuk palu, hakim anggota, Sri Wahyuni Batubara mengingatkan bahwa terdakwa telah divonis bebas.

“Kamu divonis bebas,” ucap hakim Sri Wahyuni.

Mendengar itu, Denis langsung menemui abangnya, Wirya Satria Lubis yang selalu mengikuti persidangan ini. Keduanya berpelukan sambil menangis.

“Alhamdulillah…syukur Ya Allah. Perjuangan kami selama 10 bulan tidak sia-sia,” ucap Wirya sambil berlinang air mata.

“Alhamdulillah,” sambung Denis.

Wirya mengapresiasi majelis hakim PN Medan yang sudah memberikan keadilan kepada adiknya.

“Memang adik saya tidak bersalah, ternyata masih ada keadilan di PN Medan ini,” tandas Wirya.

Sementara seusai sidang, JPU Toga Hutagaol mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas tersebut.

“Kita akan mengajukan kasasi setelah melapor ke pimpinan. Pertimbangan hakimnya dakwaan kita tak terbukti. Kalau terbukti, tak mungkin divonis bebas,” kata Jaksa dari Kejari Medan yang semula menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan ini.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ade Lesmana, Mursyda dan Amir Mahmud Daulay menghargai sikap JPU yang menyatakan kasasi. Namun, kuasa hukum dari Ade Lesmana & Rekan ini menegaskam bahwa tetap mengawal kasus ini sampai tingkat MA.

“Kita hargai jaksa yang mengajukan kasasi. Tapi kita tetap mengawal kasus ini sampai ke MA,” tandas Mursyda.

Terpisah, Azwardi Idris, hakim yang memutus bebas terdakwa dalam amarnya memerintahkan Jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

“Setelah salinan petikannya kita berikan, maka terdakwa harus dibebaskan. Persoalan administrasi saja,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa yang merupakan karyawan Alfamart, diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hal itu merujuk pada hasil rekaman CCTV ditempat terdakwa bekerja, hingga kasus ini berujung pelaporan ke Polsek Medan Timur.(man/ala)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tangis Denis Berkam Lubis (23) pecah di persidangan. Pasalnya, majelis hakim memvonis bebas setelah terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Menyatakan terdakwa Denis Berkam Lubis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ucap Ketua Majelis hakim, Azwardi Idris di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/11) sore.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, yang didakwakan jaksa dinyatakan tidak terbukti.

Usai majelis hakim mengetuk palu, hakim anggota, Sri Wahyuni Batubara mengingatkan bahwa terdakwa telah divonis bebas.

“Kamu divonis bebas,” ucap hakim Sri Wahyuni.

Mendengar itu, Denis langsung menemui abangnya, Wirya Satria Lubis yang selalu mengikuti persidangan ini. Keduanya berpelukan sambil menangis.

“Alhamdulillah…syukur Ya Allah. Perjuangan kami selama 10 bulan tidak sia-sia,” ucap Wirya sambil berlinang air mata.

“Alhamdulillah,” sambung Denis.

Wirya mengapresiasi majelis hakim PN Medan yang sudah memberikan keadilan kepada adiknya.

“Memang adik saya tidak bersalah, ternyata masih ada keadilan di PN Medan ini,” tandas Wirya.

Sementara seusai sidang, JPU Toga Hutagaol mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas tersebut.

“Kita akan mengajukan kasasi setelah melapor ke pimpinan. Pertimbangan hakimnya dakwaan kita tak terbukti. Kalau terbukti, tak mungkin divonis bebas,” kata Jaksa dari Kejari Medan yang semula menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan ini.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ade Lesmana, Mursyda dan Amir Mahmud Daulay menghargai sikap JPU yang menyatakan kasasi. Namun, kuasa hukum dari Ade Lesmana & Rekan ini menegaskam bahwa tetap mengawal kasus ini sampai tingkat MA.

“Kita hargai jaksa yang mengajukan kasasi. Tapi kita tetap mengawal kasus ini sampai ke MA,” tandas Mursyda.

Terpisah, Azwardi Idris, hakim yang memutus bebas terdakwa dalam amarnya memerintahkan Jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

“Setelah salinan petikannya kita berikan, maka terdakwa harus dibebaskan. Persoalan administrasi saja,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa yang merupakan karyawan Alfamart, diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hal itu merujuk pada hasil rekaman CCTV ditempat terdakwa bekerja, hingga kasus ini berujung pelaporan ke Polsek Medan Timur.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/