31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Sidang Kasus Keponakan Tikam Paman hingga Tewas, Terdakwa: Saya Tak Senang Kepala Dipukul

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perbuatan Syaiful (50) warga Jalan Gulama, Medan Belawan tak layak ditiru. Pasalnya, pra tamatan SMP ini didakwa penuntut umum atas kasus pembunuhan terhadap Muhammad Syidik, yang tak lain keponakannya.

PEMBUNUHAN: Syaiful terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang di PN Medan, Senin (9/8).

Beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/8), Syaiful mengaku tega menghabisi keponakannya karena merasa disepelekan. “Saya disepelekan pak hakim, jadi saya tikam perutnya,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Sayed.

Hal itu, lanjut terdakwa, dilatarbelakangi oleh korban yang memukul kepala terdakwa. “Saya nggak terima pak hakim, karena kepala saya dipukul ditempat ramai,” terangnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga menguraikan, awalnya terjadi perkelahian antara korban dengan terdakwa, dikarenakan terdakwa merasa disepelekan karena kepala terdakwa dipukul didepan umum oleh korban.

Kemudian, perkelahian tersebut dipisahkan oleh warga. Setelah dipisahkan oleh warga, terdakwa kemudian pulang dan pada saat didepan rumah terdakwa kembali menghardik korban.

Terdakwa yang emosi langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau. Bertemu dengan korban di Jalan Kakap, secara spontan menikam perut korban dengan pisau sebanyak 1 kali. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perbuatan Syaiful (50) warga Jalan Gulama, Medan Belawan tak layak ditiru. Pasalnya, pra tamatan SMP ini didakwa penuntut umum atas kasus pembunuhan terhadap Muhammad Syidik, yang tak lain keponakannya.

PEMBUNUHAN: Syaiful terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang di PN Medan, Senin (9/8).

Beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/8), Syaiful mengaku tega menghabisi keponakannya karena merasa disepelekan. “Saya disepelekan pak hakim, jadi saya tikam perutnya,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Sayed.

Hal itu, lanjut terdakwa, dilatarbelakangi oleh korban yang memukul kepala terdakwa. “Saya nggak terima pak hakim, karena kepala saya dipukul ditempat ramai,” terangnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga menguraikan, awalnya terjadi perkelahian antara korban dengan terdakwa, dikarenakan terdakwa merasa disepelekan karena kepala terdakwa dipukul didepan umum oleh korban.

Kemudian, perkelahian tersebut dipisahkan oleh warga. Setelah dipisahkan oleh warga, terdakwa kemudian pulang dan pada saat didepan rumah terdakwa kembali menghardik korban.

Terdakwa yang emosi langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau. Bertemu dengan korban di Jalan Kakap, secara spontan menikam perut korban dengan pisau sebanyak 1 kali. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/