25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sidang Korupsi Pengadaan Buku Panduan SD dan SMP Tebingtinggi, Mantan Kadisdik Divonis 5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, H Pardamen Siregar diganjar hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/8).

VONIS: Mantan Kadisdik Tebingtinggi, Pardamean Siregar terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis, Senin (9/8).agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 2 Undang Undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Pardamean Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Khairur Rahman, yang semula menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penuntut umum untuk menyatakan sikap terima atau banding. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, H Pardamen Siregar diganjar hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/8).

VONIS: Mantan Kadisdik Tebingtinggi, Pardamean Siregar terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis, Senin (9/8).agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 2 Undang Undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Pardamean Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Khairur Rahman, yang semula menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penuntut umum untuk menyatakan sikap terima atau banding. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/