TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jumiran (63) ditangkap personel Polsek Tebingtinggi, Selasa (9/9) sekira pukul 11.00 WIB. Pasalnya, dukun yang tinggal di Jalan Sumber Bakti, Patumbak dilaporkan telaj melakukan penipuan dan perbuatan cabul.
Jumiran ditangkap karena laporan Sudarli (30) ke Polsek Tebingtinggi. Warga Desa Naga Kesiangan, Tebingtinggi mengaku, istrinya mengaku Ema Suryani (34) menderita penyakit kista. Nah, istrinya kemudian mendatangi dukun Jumiran yang katanya bisa menyembuhkan penyakit istrinya.
Singkat cerita, Jumiran datang ke rumahnya di Tebing Tinggi. Istrinya kemudian menyerahkan uang Rp350.000 sesuai janji hingga penyakitnya sembuh. Setelah uang diberikan, Jumiran kemudian meminta Ema masuk ke dalam kamar. sementara suami tidak diperbolehkan masuk dengan alasan ritualnya tidak boleh diketahui orang lain.
Rupanya, di dalam kamar sang dukun memegang-megang kemaluan Ema Suryani. Bukan itu saja, dukun itu juga memasukkan jarinya ke kemaluan Ema.
Usai pengobatan, istrinya mengadu kepada Sudarli, “Saya terkejut mendengarnya. Laporannya tersangka memasukkan jarinya ke dalam tubuh istri saya. Katanya itu proses pengobatan. Hal ini yang membuat saya tidak bisa menerima,” jelas Sudarli.
Bukan itu saja, katanya, kemaluan istrinya juga dipegang-pegang tapi penyakit kistanya tetap tak sembuh. Malah, dukun itu meminta uang tambahan Rp800.000. Pengakuannya, uang itu bisa diubah menjadi emas.
Korban lainnya, Sumami (30) dan Tuti Srina (25), warga Desa Naga Kesiangan, Tebingtinggi. Keduanya juga mengaku mengalami kerugian Rp1.150.000 setelah dijanjikan selama seminggu uangnya bisa disulap menjadi emas.
“Setelah satu minggu pelaku menunjukkan di dalam ember hitam ada 7 kalung emas dan satu anting-anting, tetapi setelah dilihat semuanya palsu. Karena telah di tipu kami juga membuat pengaduan,” jelas Sumami.
Pengakuan Jumiran, dia sudah empat tahun menjadi dukun. Menurutnya, korbannya enam orang dan berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah.
“Saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, saya coba melakukan aksi penipuan dengan cara bisa mengubah uang menjadi emas. Kalau emas saya beli di Kota Tebingtinggi bukan emas asli, tetapi imitasi,” jelas Jumiran.
Dalam keterangan kepada polisi, Jumiran selalu berbelit-belit. Dia juga mengaku telah melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban-korbannya untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya. Setelah itu dia merayu korban dengan iming-iming bisa mengubah uang menjadi emas.
“Saya pernah menuntut ilmu dengan orangtua di Bukit Lawang Kabupaten Langkat. Atas petunjuk beliau saya melakukan apa yang diperintahkannya,” ujar Jumiran.
Kapolsek Tebingtinggi, AKP Burju Siahaan tersangka mengaku pernah divonis 8 tahun penjara akibat kasus mencabuli anak di bawah umur. “Kita masih mendalami kasusnya dan meminta keterangan korban,”terang Burju. (mag-2)