DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Polsek Percut Seituan dibantu Subdit Jatanras Direskrimum Polda Sumut, membekuk pelaku curanmor yang terdiri dari seorang perempuan dan 8 orang laki-laki. Kejadian ini terjadi di bilangan Jalan Sidomulyo, Pasar 9, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (5/9) malam.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan mengatakan, adapun kesembilan pelaku curanmor tersebut, yakni FHL (18), F (22), MW (23), YP (18), MAB (25), DFD (20), AHR (18), AFM (22), dan GDA (17). Menurutnya, curanmor itu terjadi bermula saat motor terparkir di depan rumah korban, CA, Senin (5/9) sekira pukul 19.30 WIB, raib dilarikan pelaku.
Atas kejadian nahas itu, CA pun langsung membuat laporan ke Polsek Percut Seituan, dengan Nomor: LP/B/1661/IX/2022/SPKT Percut Seituan. Dari laporan itu, tim Polsek Percut Seituan langsung melakukan penyelidikan. Dan sejumlah pelaku pun berhasil diamankan. Diketahui, kesembilan pelaku tersebut dibekuk dari lokasi yang berbeda-beda.
Pada Kamis (8/9) sekira pukul 13.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim mendapat informasi, sepeda motor korban telah dijual lewat marketplace. Kala itu, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Ahmad Albar, melakukan COD atau pembelian bayar di tempat, terhadap pelaku YP. Benar saja, sepeda motor Yamaha N-Max tersebut ada di rumah MAB.
“Tim selanjutnya mengamankan MAB beserta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dari Jalan Pusaka, Pasar 10, Bandar Klippa, Percut Seituan. Hasil interogasi terhadap pelaku MAB, sepeda motor tersebut didapat dari F. Selanjutnya tim Opsnal Reskrim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku F di depan rumahnya,” ungkap Agustiawan, Jumat (9/9).
“Pada pukul 20.00 WIB, tim opsnal mendapat informasi, pelaku pencurian sepeda motor FHL sedang berada di sebuah kafe di Letda Sudjono. Selanjutnya tim mengamankan pelaku FHL beserta 3 temannya DFD, AHR, dan GDA serta memboyong keempat pelaku ke komando,” imbuhnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih memburu beberapa terduga pelaku yang terlibat dalam curanmor tersebut.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP, yakni tentang pencurian dan penadahan,” pungkas Agustiawan. (mag-3/saz)