32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Dua Sindikat Curanmor Antarprovinsi Dibekuk

Ilustrasi-Curanmor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Reskrim Polsek Medan Kota membekuk dua tersangka sindikat pelaku curanmor antar provinsi dari kawasan Serdang Bedagai. Kedua tersangka ditangkap petugas usai beraksi mencuri sepedamotor warga di kawasan Jalan Air Bersih Medan.

Informasi diperoleh wartawan dari pihak kepolisian, Senin (27/11) kemarin, kedua tersangka yang berhasil dibekuk petugas, Sabtu (25/11) tersebut di antaranya Heri Cristian Sinaga (20) warga asal Jalan Bagan Batu, Riau, Desa Sukarukun, Kabupaten Rokan Hilir dan Helman Gea (20), warga Desa Lau Renun, Kecamatan Lau Balang, Kabupaten Tanah karo.

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah menerima laporan korban, Helmes Simorangkir (36) atas kasus curanmor sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 1031 / K / XI / 2017 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota tgl 24 November 2017.

Menurut Martusah, dalam kasus curanmor yang dilaporkan korban kepada pihaknya tersebut, kedua tersangka menggondol satu unit sepedamor jenis Honda Supra x 125 milik korban saat terparkir di rumahnya di kawasan Jalan Air Bersih, Gang Pisang, Jum’at (24/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Aksi kedua tersangka sempat dipergoki salah seorang anak perempuan korban yang ketika itu langsung berusaha menghentikan keduanya sembari berteriak. Namun keduanya berhasil lolos dan meninggalkan lokasi sebelum warga sekitar berkerumun dating.

Dari laporan tersebut, lanjut Martuasah, penyelidikan yang dilakukan pihaknya berhasil mengidentifikasi indentitas kedua tersangka berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan anak korban. Kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk dari tempat pelariannya di kawasan Serdang Bedagai, Sabtu (25/11) berikut sejumlah barang bukti.

“Setelah diketahui identitas maupun ciri-ciri keduanya, kita melacak keberadaan para tersangka di Serdang Bedagai. Keduanya akhirnya berhasil kita tangkap, Sabtu (25/11) lalu berikut sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepedamotor Honda Supra x 125, sepasang plat nomor BM 2654 DN, 2 Buah kunci Y beserta anak kunci dan 1 lembar STNK,” ungkapnya.

Martuasah menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara pihaknya, kedua tersangka diketahui telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi. Diantaranya dua kali di parkiran Teladan pada Mei dan Desember 2016 lalu bersama rekannya, Wili, Andre dan James yang telah diamankan pihak kepolisian di Bagan Riau.

“Keduanya bahkan diketahui telah beraksi lebih dari 10 kali di daerah Baganbatu Riau. Kita masih dalami kasus ini untuk membongkar lebih jauh jaringan sindikatnya. Mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,” tegasnya. (dvs/ila)

 

 

 

 

Ilustrasi-Curanmor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Reskrim Polsek Medan Kota membekuk dua tersangka sindikat pelaku curanmor antar provinsi dari kawasan Serdang Bedagai. Kedua tersangka ditangkap petugas usai beraksi mencuri sepedamotor warga di kawasan Jalan Air Bersih Medan.

Informasi diperoleh wartawan dari pihak kepolisian, Senin (27/11) kemarin, kedua tersangka yang berhasil dibekuk petugas, Sabtu (25/11) tersebut di antaranya Heri Cristian Sinaga (20) warga asal Jalan Bagan Batu, Riau, Desa Sukarukun, Kabupaten Rokan Hilir dan Helman Gea (20), warga Desa Lau Renun, Kecamatan Lau Balang, Kabupaten Tanah karo.

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah menerima laporan korban, Helmes Simorangkir (36) atas kasus curanmor sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 1031 / K / XI / 2017 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota tgl 24 November 2017.

Menurut Martusah, dalam kasus curanmor yang dilaporkan korban kepada pihaknya tersebut, kedua tersangka menggondol satu unit sepedamor jenis Honda Supra x 125 milik korban saat terparkir di rumahnya di kawasan Jalan Air Bersih, Gang Pisang, Jum’at (24/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Aksi kedua tersangka sempat dipergoki salah seorang anak perempuan korban yang ketika itu langsung berusaha menghentikan keduanya sembari berteriak. Namun keduanya berhasil lolos dan meninggalkan lokasi sebelum warga sekitar berkerumun dating.

Dari laporan tersebut, lanjut Martuasah, penyelidikan yang dilakukan pihaknya berhasil mengidentifikasi indentitas kedua tersangka berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan anak korban. Kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk dari tempat pelariannya di kawasan Serdang Bedagai, Sabtu (25/11) berikut sejumlah barang bukti.

“Setelah diketahui identitas maupun ciri-ciri keduanya, kita melacak keberadaan para tersangka di Serdang Bedagai. Keduanya akhirnya berhasil kita tangkap, Sabtu (25/11) lalu berikut sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepedamotor Honda Supra x 125, sepasang plat nomor BM 2654 DN, 2 Buah kunci Y beserta anak kunci dan 1 lembar STNK,” ungkapnya.

Martuasah menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara pihaknya, kedua tersangka diketahui telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi. Diantaranya dua kali di parkiran Teladan pada Mei dan Desember 2016 lalu bersama rekannya, Wili, Andre dan James yang telah diamankan pihak kepolisian di Bagan Riau.

“Keduanya bahkan diketahui telah beraksi lebih dari 10 kali di daerah Baganbatu Riau. Kita masih dalami kasus ini untuk membongkar lebih jauh jaringan sindikatnya. Mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,” tegasnya. (dvs/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/