25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pemuda Asal Langkat yang Bunuh Mahasiswi Dituntut Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa M Ramadhan Hasibuan (19) warga asal Langkat dituntut jaksa seumur hidup. Dia dinilai terbukti membunuh korban Bunga Lestari, mahasiswi Politeknik Medan (Polmed), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10)2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naiboho dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KHUP.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan mendalam keluarga, dilakukan secara sadis dan merugikan masyarakat setempat. “Hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua
Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, pada 7 April 2023 terdakwa membawa pisau kemudian pergi naik angkutan kota menuju kos korban. Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali.

Singkat cerita, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk mengatar istri berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. Tak lama kemudian, petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa M Ramadhan Hasibuan (19) warga asal Langkat dituntut jaksa seumur hidup. Dia dinilai terbukti membunuh korban Bunga Lestari, mahasiswi Politeknik Medan (Polmed), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10)2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naiboho dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KHUP.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan mendalam keluarga, dilakukan secara sadis dan merugikan masyarakat setempat. “Hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua
Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, pada 7 April 2023 terdakwa membawa pisau kemudian pergi naik angkutan kota menuju kos korban. Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali.

Singkat cerita, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk mengatar istri berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. Tak lama kemudian, petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/