28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Rugikan Negara Rp50,4 M, Pidmil Kejatisu Tahan 3 Tersangka Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara koneksitas libatkan sipil dan oknum TNI. Ketiganya ditahan atas dugaan korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Batubara, tahun 2019-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp50.441.613.822, Selasa (10/10/2023).

Kajati Sumut Idianto didampingi Kepala Otmilti Laksma TNI E Masuppey, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno dan DanPomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain mengatakan, ketiga orang tersangka yang diamankan dan ditahan diantaranya, berinisial Ir GZA, selaku mantan Direktur PT PSU, FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama dan oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT.

“Tersangka mantan Direktur PT PSU Ir GZA, MBA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10) ke Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan. Kemudian disusul tersangka FMB yang juga ditahan ke Lapas Tanjunggusta selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023. Sedangkan tersangka Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL atau Instalasi Tahanan Militer POMDAM I/BB Medan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Idianto, adapun kronologis dalam perkara itu bermula pada tahun 2019 sampai dengan 2020 dimana mantan Dirut PT PSU, Ir GZA dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB, Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama tersangka FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Batubara.

“Ternyata belakangan terungkap bahwa surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3,” paparnya.

“Berdasarkan perhitungan ahli akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” sambung Idianto.

Ketiga tersangka lanjut Idianto, dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara, Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menambahkan, alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara koneksitas libatkan sipil dan oknum TNI. Ketiganya ditahan atas dugaan korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Batubara, tahun 2019-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp50.441.613.822, Selasa (10/10/2023).

Kajati Sumut Idianto didampingi Kepala Otmilti Laksma TNI E Masuppey, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno dan DanPomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain mengatakan, ketiga orang tersangka yang diamankan dan ditahan diantaranya, berinisial Ir GZA, selaku mantan Direktur PT PSU, FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama dan oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT.

“Tersangka mantan Direktur PT PSU Ir GZA, MBA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10) ke Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan. Kemudian disusul tersangka FMB yang juga ditahan ke Lapas Tanjunggusta selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023. Sedangkan tersangka Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL atau Instalasi Tahanan Militer POMDAM I/BB Medan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Idianto, adapun kronologis dalam perkara itu bermula pada tahun 2019 sampai dengan 2020 dimana mantan Dirut PT PSU, Ir GZA dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB, Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama tersangka FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Batubara.

“Ternyata belakangan terungkap bahwa surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3,” paparnya.

“Berdasarkan perhitungan ahli akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” sambung Idianto.

Ketiga tersangka lanjut Idianto, dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara, Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menambahkan, alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/