28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

KPK Bekuk Calon Ketua PN Kisaran

Foto: Deni Hardimansyah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Janner Purba, saat ditangkap KPK.
Foto: Deni Hardimansyah
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Janner Purba, saat ditangkap KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dunia peradilan kembali tercoreng setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Janner Purba. Janner ditangkap karena diduga menerima suap dari pihak berperkara. Ternyata Janner sedang dipromosikan menjadi Ketua PN Kisaran, Sumut.

“Kalau promosi, itu kan lewat Tim Promosi dan Mutasi (TPM). Ada unsur Dirjen dan Badan Pengawas. Dosa-dosa orang ada di sana. Kalau mereka bilang baik, maka ya dapat promosi,” kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, Selasa (24/5).

MA tidak lelah-lelahnya mengingatkan hakim untuk introspeksi diri. Suhadi memisalkan ibarat hakim berada di sebuah akuarium, yang segala tingkah lakunya dapat dilihat siapa pun juga.

“Ini pelajaran bagi kita, baik-baiklah dalam melaksanakan tugas,” ucap Suhadi.

Suhadi berpesan jangan mengail di air keruh. Yaitu menganggap yang sedang ramai dibidik KPK di tempat lain, maka di tempat sendiri merasa aman.

“Apalagi ini hakim tipikor, hakim yang khusus menangani perkara-perkara korupsi. Harusnya integritasnya lebih baik dari yang lain,” pungkas Suhadi.

MA segera mengambil langkah untuk mendukung upaya KPK itu. Salah satunya memberhentikan sementara Janner apabila sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau sudah keluar sprindik, maka langsung diberhentikan sementara,” ucap Suhadi.

Suhadi meminta hakim lain untuk introspeksi diri. Sebab, Janner yang juga hakim tipikor itu malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai etik hakim.

“Tidak semua hakim bisa menjadi hakim tipikor. Hakim yang menjadi hakim tipikor itu harus memenuhi integritas. Harus mempunyai integritas yang baik. Dan tidak semua yang ikut pelatihan tipikor bisa lulus,” ujar Suhadi yang juga tengah mengajar pelatihan hakim tipikor di Megamendung, Jakarta itu.

Pada Selasa (24/5) pagi, Janner diterbangkan dari Bengkulu ke Jakarta setelah seblumnya dititipkan di Mapolda Bengkulu.

Janner dan bersama lima orang lainnya tiba sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung digiring masuk ke lembaga anti rasuah tersebut. Rombongan datang dengan diantar tiga mobil kijang Innova.

Selain Janner, lainnya adalah seorang hakim adhoc, panitera, dan diduga pemberi suap. Namun tak satu pun dari keenam tersebut memberikan pernyataan terkait tangkap tangan yang diduga terkait sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu itu.

Para wartawan yang telah menunggu langsung mencecar mereka dengan pertanyaan dan kamera untuk mengabadikan momen itu. Tapi, Janner menolak meladeni pertanyaan wartawan.

Dia terlihat kelelahan dan lemas. Janner pun kemudian dibawa masuk ke Gedung KPK. Mereka akan diperiksa intensif untuk menentukan nasibnya, apakah menjadi tersangka atau sebatas saksi.

Sebuah keributan sempat juga terjadi saat salah seorang terperiksa mengayunkan koper yang dibawanya ke arah wajah seorang jurnalis foto. Kejadian itu terjadi ketika fotografer itu hendak mengabadikan momen kedatangan terperiksa. Akibat pukulan dengan koper tersebut, sang fotografer mengalami luka pada bagian bibir.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati sebelumnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesampainya di Gedung KPK, seluruhnya akan diperiksa ‎intensif. “Diperiksa lebih lanjut,” kata Yuyuk.

Adapun KPK sendiri memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status Janner dan kawan-kawan untuk naik menjadi tersangka atau sebatas saksi.

Foto: Deni Hardimansyah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Janner Purba, saat ditangkap KPK.
Foto: Deni Hardimansyah
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Janner Purba, saat ditangkap KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dunia peradilan kembali tercoreng setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Janner Purba. Janner ditangkap karena diduga menerima suap dari pihak berperkara. Ternyata Janner sedang dipromosikan menjadi Ketua PN Kisaran, Sumut.

“Kalau promosi, itu kan lewat Tim Promosi dan Mutasi (TPM). Ada unsur Dirjen dan Badan Pengawas. Dosa-dosa orang ada di sana. Kalau mereka bilang baik, maka ya dapat promosi,” kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, Selasa (24/5).

MA tidak lelah-lelahnya mengingatkan hakim untuk introspeksi diri. Suhadi memisalkan ibarat hakim berada di sebuah akuarium, yang segala tingkah lakunya dapat dilihat siapa pun juga.

“Ini pelajaran bagi kita, baik-baiklah dalam melaksanakan tugas,” ucap Suhadi.

Suhadi berpesan jangan mengail di air keruh. Yaitu menganggap yang sedang ramai dibidik KPK di tempat lain, maka di tempat sendiri merasa aman.

“Apalagi ini hakim tipikor, hakim yang khusus menangani perkara-perkara korupsi. Harusnya integritasnya lebih baik dari yang lain,” pungkas Suhadi.

MA segera mengambil langkah untuk mendukung upaya KPK itu. Salah satunya memberhentikan sementara Janner apabila sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau sudah keluar sprindik, maka langsung diberhentikan sementara,” ucap Suhadi.

Suhadi meminta hakim lain untuk introspeksi diri. Sebab, Janner yang juga hakim tipikor itu malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai etik hakim.

“Tidak semua hakim bisa menjadi hakim tipikor. Hakim yang menjadi hakim tipikor itu harus memenuhi integritas. Harus mempunyai integritas yang baik. Dan tidak semua yang ikut pelatihan tipikor bisa lulus,” ujar Suhadi yang juga tengah mengajar pelatihan hakim tipikor di Megamendung, Jakarta itu.

Pada Selasa (24/5) pagi, Janner diterbangkan dari Bengkulu ke Jakarta setelah seblumnya dititipkan di Mapolda Bengkulu.

Janner dan bersama lima orang lainnya tiba sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung digiring masuk ke lembaga anti rasuah tersebut. Rombongan datang dengan diantar tiga mobil kijang Innova.

Selain Janner, lainnya adalah seorang hakim adhoc, panitera, dan diduga pemberi suap. Namun tak satu pun dari keenam tersebut memberikan pernyataan terkait tangkap tangan yang diduga terkait sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu itu.

Para wartawan yang telah menunggu langsung mencecar mereka dengan pertanyaan dan kamera untuk mengabadikan momen itu. Tapi, Janner menolak meladeni pertanyaan wartawan.

Dia terlihat kelelahan dan lemas. Janner pun kemudian dibawa masuk ke Gedung KPK. Mereka akan diperiksa intensif untuk menentukan nasibnya, apakah menjadi tersangka atau sebatas saksi.

Sebuah keributan sempat juga terjadi saat salah seorang terperiksa mengayunkan koper yang dibawanya ke arah wajah seorang jurnalis foto. Kejadian itu terjadi ketika fotografer itu hendak mengabadikan momen kedatangan terperiksa. Akibat pukulan dengan koper tersebut, sang fotografer mengalami luka pada bagian bibir.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati sebelumnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesampainya di Gedung KPK, seluruhnya akan diperiksa ‎intensif. “Diperiksa lebih lanjut,” kata Yuyuk.

Adapun KPK sendiri memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status Janner dan kawan-kawan untuk naik menjadi tersangka atau sebatas saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/