MEDAN – Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) uang transport pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terhalang dengan pergantian kepemimpinan Kejari Medan. Pasalnya, M.Yusuf sebagai Kajari Medan belum juga dilakukan serah terima jabatan kepada penggantinya Samsuri agar bisa dijelaskan materi kasusnya.
“Belumlah, Kajari Medan akan diganti pada tanggal 18 November ini. Jadi, perlu kembali diberikan penjelasan materi kasus ini kepada Kajari Medan yang baru nantinya,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan, Herman Rudiansyah kepada Sumut Pos, Senin (10/11) siang.
Setelah dilakukan penjelasan kepada Kajari Medan yang baru terhadap kasus ini, kata Rudi barulah proses penyeledikan dan ekspos perkara atas kasus tersebut dilakukan.
“Setelah dapat arahan dari Kajari yang baru nantinya, kita akan coba lakukan ekspos,” tuturnya.
Rudi menyakini bahwa dalam kasus ini terdapat indikasi melawan hukum. Namun, perlu dibuktikan dengan proses penyeledikan yang dilakukan Kejari Medan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
“Saya tidak bisa memastikan adanya melawan hukum atau tidak. Tapi, harus melalui proses penyeledikan dan ekspos terlebih dahulu. Kemudian, bagaimana pendapat Kajari yang baru dan jaksa-jaksa di pidsus,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rudi pernah mengatakan sudah memberikan rekomendasi untuk pengusutan kasus pungli di Dinsosnaker Kota Medan kepada Kajari Medan, M Yusuf. Hanya saja dia enggan menyebutkan apa rekomendasi dari orang nomor satu di Kejari Medan itu. Karena, sudah masuk wewenangnya dari Pidsus Kejari Medan.
Meski uang pungli itu sudah dikembalikan pihak terkait. Rudi menyebutkan tidak melunturkan adanya indikasi melawan hukum dalam kasus tersebut.(gus/azw)