BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Surbakti membacakan tuntutan terdakwa kurir 1 kilogram (kg) sabu-sabu, Ismail Husein alias Mail dan Abdullah Is alias Raja. Tuntutan tersebut dibacakan Benny di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy.
“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersama-sama menguasai, memiliki dan mengedarkan nar kotika jenis sabu seberat 1 kg,” kata Benny di Ruang Sidang Candra Peng adilan Negeri Binjai, Senin (9/11).
Kedua terdakwa tetap ditahan. Usai membacakan tuntutannya, majelis mengarahkan agar kedua terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Binjai.
“Kalian harus membuat nota pembelaan. Silahkan konsultasi dengan penasihat hukum,” kata Dedy.
Setelah berkonsultasi, majelis mengakhiri sidang yang akan dilanjutkan pada Senin (16/11) mendatang dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa. Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Danau Laut Tawar, Lorong V Kelurahan Sumber Karya Binjai Timur, Jumat (15/5) lalu.
Dari tangan kedua terdakwa, polisi menemukan satu kilogram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan teh Guanyinwang warna emas. Rencananya sabu tersebut dijual senilai Rp500 juta.
Dalam perjalanannya, kedua terdakwa mendapat perintah dari Mustafa Ali untuk mengantarkan sabu ke Binjai dengan upah Rp10 juta. Namun belum sampai tujuan, polisi menangkap mereka.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ted/azw)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Surbakti membacakan tuntutan terdakwa kurir 1 kilogram (kg) sabu-sabu, Ismail Husein alias Mail dan Abdullah Is alias Raja. Tuntutan tersebut dibacakan Benny di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy.
“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersama-sama menguasai, memiliki dan mengedarkan nar kotika jenis sabu seberat 1 kg,” kata Benny di Ruang Sidang Candra Peng adilan Negeri Binjai, Senin (9/11).
Kedua terdakwa tetap ditahan. Usai membacakan tuntutannya, majelis mengarahkan agar kedua terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Binjai.
“Kalian harus membuat nota pembelaan. Silahkan konsultasi dengan penasihat hukum,” kata Dedy.
Setelah berkonsultasi, majelis mengakhiri sidang yang akan dilanjutkan pada Senin (16/11) mendatang dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa. Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Danau Laut Tawar, Lorong V Kelurahan Sumber Karya Binjai Timur, Jumat (15/5) lalu.
Dari tangan kedua terdakwa, polisi menemukan satu kilogram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan teh Guanyinwang warna emas. Rencananya sabu tersebut dijual senilai Rp500 juta.
Dalam perjalanannya, kedua terdakwa mendapat perintah dari Mustafa Ali untuk mengantarkan sabu ke Binjai dengan upah Rp10 juta. Namun belum sampai tujuan, polisi menangkap mereka.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ted/azw)