26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kasus Pidana DL Sitorus: Tugas Kejaksaan Sudah Tuntas

Darianus Lungguk (DL) Sitorus, semasa hidupnya..

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH-RMP)  DR Ricky Sitorus, menyambut baik pernyataan Jaksa Agung di berbagai media, antara lain dimuat Detik News Jumat 27 Oktober 2017, yang menyatakan bahwa Tugas Kejaksaan meng-Eksekusi lahan perkebunan milik DL Sitorus seluas 47 ribu hektare sebagaimana bunyi amar putusan Pidana MA No2642/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2006 sudahselesai.

“Kita sudah eksekusi sejak tahun 2009, saya ingat betul kami eksekusi tanggal 26 Agustus 2009, dan sejak itu Tugas Jaksa dalam eksekusi masalah itu sudah selesai,” kata Jaksa Agung Prasetyo, sebagaimana dikutip DetikNews (27-10-2017).

“Kami menyambut baik pernyataan sikap Jaksa Agung tersebut. Sehingga ke depan, tak adalagi pernyataan-pernyataan yang meresahkan masyarakat dengan ditakut-takuti oleh istilah eksekusi susulan, eksekusi fisik atau eksekusi apapun namanya. Maka dengan pernyataan itu tugas Jaksa dalam kasus Pak DL Sitorus terkait putusan Pidana MA No 2642 sudah selesai, walaupun dengan segala ketidak adilan hukum yang ditimpakan kepada almarhum DL. Sitorus tidak terulang lagi kepada putra batak lainnya di Padanglawas,” kata Ricky Sitorus yang juga pengamat Kehutanan,

Seperti diketahui, pada Rabu 26 Agustus 2009 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, pihak Kejaksaan Tinggi Sumut diwakili AgoesDjaja, AsistenTindak Pidana Khusus, mengeksekusi Putusan Pidana Nomor 2642 dengan menyerahkan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 47 ribu kepada Ir J.B Siringo-Ringo, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumut. Eksekusi tersebut sebagai pelaksanaan Putusan Pidana MA No.2642 yang amarnya berbunyi

Menghukum DL Sitorus 8 tahun, denda Rp5 Miliar, dan kebun seluas 47 ribudirampas untuk Negara, padahal kerugian Negara tidak terbukti alias nol (0).

Sampai disini seharusnya tugas kejaksaan sudah selesai. Tapi, pascaeksekusi 26 Agustus 2009 itu, selalu saja oknum instansi pemerintah memancing kegaduhan di masyarakat menyatakan bahwa akan ada eksekusi susulan berupa eksekusi fisik atau eksekusi manajemen. Rupanya, pihak Kejaksaan melihat eksekusi yang dilakukanpada 26 Agustus 2009 tersebut adalah eksekusi pura-pura atau bahkan eksekusi yang keliru. Sehingga mau dilakukan eksekusi susulan. Tentu saja sikap Kejaksaan ini bertentangan dengan hokum dimana eksekusi itu prinsipnya sekali dan final.

Sikap kejaksaan yang tidak konsisten ini telah membangkitkan amarah masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan (KPKS-BH) seluas 23 ribu dan Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu (Parsub) seluas 24 ribu hektare dan bermuara melalui Kuasa Hukumnya dari LBH RMP, menggugatperdata ke PN Padangsidimpuan, KemenLHK, KejaksaanAgung danKepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumut.

Darianus Lungguk (DL) Sitorus, semasa hidupnya..

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH-RMP)  DR Ricky Sitorus, menyambut baik pernyataan Jaksa Agung di berbagai media, antara lain dimuat Detik News Jumat 27 Oktober 2017, yang menyatakan bahwa Tugas Kejaksaan meng-Eksekusi lahan perkebunan milik DL Sitorus seluas 47 ribu hektare sebagaimana bunyi amar putusan Pidana MA No2642/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2006 sudahselesai.

“Kita sudah eksekusi sejak tahun 2009, saya ingat betul kami eksekusi tanggal 26 Agustus 2009, dan sejak itu Tugas Jaksa dalam eksekusi masalah itu sudah selesai,” kata Jaksa Agung Prasetyo, sebagaimana dikutip DetikNews (27-10-2017).

“Kami menyambut baik pernyataan sikap Jaksa Agung tersebut. Sehingga ke depan, tak adalagi pernyataan-pernyataan yang meresahkan masyarakat dengan ditakut-takuti oleh istilah eksekusi susulan, eksekusi fisik atau eksekusi apapun namanya. Maka dengan pernyataan itu tugas Jaksa dalam kasus Pak DL Sitorus terkait putusan Pidana MA No 2642 sudah selesai, walaupun dengan segala ketidak adilan hukum yang ditimpakan kepada almarhum DL. Sitorus tidak terulang lagi kepada putra batak lainnya di Padanglawas,” kata Ricky Sitorus yang juga pengamat Kehutanan,

Seperti diketahui, pada Rabu 26 Agustus 2009 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, pihak Kejaksaan Tinggi Sumut diwakili AgoesDjaja, AsistenTindak Pidana Khusus, mengeksekusi Putusan Pidana Nomor 2642 dengan menyerahkan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 47 ribu kepada Ir J.B Siringo-Ringo, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumut. Eksekusi tersebut sebagai pelaksanaan Putusan Pidana MA No.2642 yang amarnya berbunyi

Menghukum DL Sitorus 8 tahun, denda Rp5 Miliar, dan kebun seluas 47 ribudirampas untuk Negara, padahal kerugian Negara tidak terbukti alias nol (0).

Sampai disini seharusnya tugas kejaksaan sudah selesai. Tapi, pascaeksekusi 26 Agustus 2009 itu, selalu saja oknum instansi pemerintah memancing kegaduhan di masyarakat menyatakan bahwa akan ada eksekusi susulan berupa eksekusi fisik atau eksekusi manajemen. Rupanya, pihak Kejaksaan melihat eksekusi yang dilakukanpada 26 Agustus 2009 tersebut adalah eksekusi pura-pura atau bahkan eksekusi yang keliru. Sehingga mau dilakukan eksekusi susulan. Tentu saja sikap Kejaksaan ini bertentangan dengan hokum dimana eksekusi itu prinsipnya sekali dan final.

Sikap kejaksaan yang tidak konsisten ini telah membangkitkan amarah masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan (KPKS-BH) seluas 23 ribu dan Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu (Parsub) seluas 24 ribu hektare dan bermuara melalui Kuasa Hukumnya dari LBH RMP, menggugatperdata ke PN Padangsidimpuan, KemenLHK, KejaksaanAgung danKepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/