26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Margasatwa Langkat, Kejatisu Sita 105,9852 Ha Tanah

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah, terkait dugaan korupsi alih fungsi di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa, Kabupaten Langkat.

“Benar. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, pada Selasa (8/11), sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, telah melakukan penyitaan terhadap sebidang lahan tanah seluas 105,9852 hektare (Ha) di Desa Tapak-kuda, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (9/11).

Dikatakannya, penyitaan itu berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A No.39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut.

“Untuk penanganan perkara ini, Pidsus telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang, baik dari pihak BPN, pihak yang menggunakan lahan, kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekonomian negara,” sebutnya.

Selanjutnya, kata dia, Tim Pidsus Kejati Sumut sedang menunggu perhitungan dari ahli Lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya.

“Tim ahli lingkungannya berasal dari Unstitut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli keuangan/ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM). Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secepatnya. Dan terhadap lahan tersebut telah dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut,” terangnya.

Sebelumnya, tim Penyidik Kejati Sumut turun langsung dan meninjau lahan Suaka Margasatwa, namun pada faktanya di lapangan terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.

“Bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan Suaka Margasatwa dan didalamnya ada kelompok tani yang bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU),” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Yos, untuk dapat diketahui tidak hanya kerugian Negara yang dicari, namun Tim Pidsus Kejatisu juga mencari dampaknya kepada kerugian perekonomian negara.

“Dalam pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini, semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah,” pungkas Yos.

Diketahui, dalam pelaksanaan penyitaan lahan tersebut, dilaksanakan oleh tim penyidik Kejati Sumut sebanyak 5 orang yang dikoordinir oleh Koordinator Pidsus dan Stakeholder, pihak BKSDA Wilayah 1 Sumut, BPN Langkat, personil Polres Langkat dan Kodim Langkat serta dihadiri penasehat hukum dari pihak yang sebelumnya menguasai dan mengelola kawasan tersebut. (man/azw)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah, terkait dugaan korupsi alih fungsi di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa, Kabupaten Langkat.

“Benar. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, pada Selasa (8/11), sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, telah melakukan penyitaan terhadap sebidang lahan tanah seluas 105,9852 hektare (Ha) di Desa Tapak-kuda, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (9/11).

Dikatakannya, penyitaan itu berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A No.39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut.

“Untuk penanganan perkara ini, Pidsus telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang, baik dari pihak BPN, pihak yang menggunakan lahan, kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekonomian negara,” sebutnya.

Selanjutnya, kata dia, Tim Pidsus Kejati Sumut sedang menunggu perhitungan dari ahli Lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya.

“Tim ahli lingkungannya berasal dari Unstitut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli keuangan/ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM). Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secepatnya. Dan terhadap lahan tersebut telah dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut,” terangnya.

Sebelumnya, tim Penyidik Kejati Sumut turun langsung dan meninjau lahan Suaka Margasatwa, namun pada faktanya di lapangan terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.

“Bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan Suaka Margasatwa dan didalamnya ada kelompok tani yang bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU),” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Yos, untuk dapat diketahui tidak hanya kerugian Negara yang dicari, namun Tim Pidsus Kejatisu juga mencari dampaknya kepada kerugian perekonomian negara.

“Dalam pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini, semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah,” pungkas Yos.

Diketahui, dalam pelaksanaan penyitaan lahan tersebut, dilaksanakan oleh tim penyidik Kejati Sumut sebanyak 5 orang yang dikoordinir oleh Koordinator Pidsus dan Stakeholder, pihak BKSDA Wilayah 1 Sumut, BPN Langkat, personil Polres Langkat dan Kodim Langkat serta dihadiri penasehat hukum dari pihak yang sebelumnya menguasai dan mengelola kawasan tersebut. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/