31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pasutri Tewas Ditombak Ponakan di Tobasa

Foto: Jantro Naibaho/New Tapanuli/JPNN Kasat Reskrim AKP Manson Nainggolan (kemeja hitam) mengapit pelaku pembunuhan, Dusun Manullang (tengah) yang memegang tombak yang digunakannya menghabisi korban.
Foto: Jantro Naibaho/New Tapanuli/JPNN
Kasat Reskrim AKP Manson Nainggolan (kemeja hitam) mengapit pelaku pembunuhan, Dusun Manullang (tengah) yang memegang tombak yang digunakannya menghabisi korban.

TOBASA, SUMUTPOS.CO – Arden Manullang (65) dan istrinya Lady br Marpaung (60) tewas. Keduanya dihabisi menggunakan tombak oleh keponakannya, Dusun Manullang (51).

Peristiwa itu terjadi di Dusun Manullang, Desa Sigordang, Kecamatan Siantar Narumonda, Tobasa, Kamis (10/9) sekira pukul 06.20 WIB. Pagi itu, Dusun membawa tombak kayu yang ujungnya diberi besi tajam menuju rumah bounya (adik perempuan ayahnya). Tombak ini biasa disebut hujur dan dipakai untuk berburu di hutan.

Niat Dusun untuk mempertegas status sepetak sawah yang merupakan warisan dari neneknya. Bounya merupakan pemilik tanah tersebut. Dusun mohon agar tanah itu dijual kepadanya.

Namun, bounya mengaku penjualan tanah sudah diserahkan kepada udanya (adik laki-laki ayahnya), Arden. Pelaku kemudian menemui Arden di rumahnya. Ini adalah kali kedua Dusun menemui Arden.

Pada pertemuan sebelumnya, Arden sudah menolak permohonan Dusun. Sampai di Arden, Lady menyambut pelaku. Sebab Arden masih tidur.

Karena tak ada titik temu, keributan pun terjadi. Dusun kemudian keluar dan mengambil tombak. Tanpa banyak Tanya, Dusun menombaki Lady.

Tiba-tiba Arden keluar dari kamarnya. Arden pun jadi sasaran tombak keponakannya yang sudah gelap mata.

Pasangan suami istri itu pun meregang nyawa. Arden tewas dengan posisi terlentang. Semantara Lady tewas bersimbah darah dengan posisi bersujud, seolah-olah sedang menyembah.

“Arden Manullang mendapat dua tusukan. Satu mengenai jantung dan lengan tangan. Sedangkan Lady mendapat 4 tusukan. Dua di punggung dan dua di bagian dada. Itu sesuai hasil visum di RSU Porsea,” kata Kasat Reskrim Polres Tobasa, Manson Nainggolan.

Foto: Freddy/New Tapanuli/JPNN Pasutri korban pembunuhan, Arden Manullang dan Ladi Marpaung,  disemayamkan di rumah duka.
Foto: Freddy/New Tapanuli/JPNN
Pasutri korban pembunuhan, Arden Manullang dan Ladi Marpaung, disemayamkan di rumah duka.

Setelah pelaku menghabisi korban, ia menyerahkan diri ke kepala desa. Selanjutnya kepada desa mengamankan Dusun di rumah warga, sebelum akhirnya diamankan polisi.

“Saat menyerahkan diri ke rumah kepala desa, pelaku membawa tombak yang digunakan menghabisi nyawa korban. Di sana, pelaku memberitahu kepala desa bahwa ia telah membunuh abang dari orangtuanya sendiri,” terang perwira berpangkat balok tiga itu.

Manson menjelaskan motif pembunuhan sadis itu. “Korban menjual tanah kepada orang lain. Sementara pelaku ingin membeli tanah itu,” ujar mantan Kapolsek Porsea ini.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Tobasa. Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah pelaku memang berencana menghabisi korban atau tidak.

“Dusun mengakui perbuatannya. Ia akan dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana,” tambahnya. (jn/ft/smg/ala)

Foto: Jantro Naibaho/New Tapanuli/JPNN Kasat Reskrim AKP Manson Nainggolan (kemeja hitam) mengapit pelaku pembunuhan, Dusun Manullang (tengah) yang memegang tombak yang digunakannya menghabisi korban.
Foto: Jantro Naibaho/New Tapanuli/JPNN
Kasat Reskrim AKP Manson Nainggolan (kemeja hitam) mengapit pelaku pembunuhan, Dusun Manullang (tengah) yang memegang tombak yang digunakannya menghabisi korban.

TOBASA, SUMUTPOS.CO – Arden Manullang (65) dan istrinya Lady br Marpaung (60) tewas. Keduanya dihabisi menggunakan tombak oleh keponakannya, Dusun Manullang (51).

Peristiwa itu terjadi di Dusun Manullang, Desa Sigordang, Kecamatan Siantar Narumonda, Tobasa, Kamis (10/9) sekira pukul 06.20 WIB. Pagi itu, Dusun membawa tombak kayu yang ujungnya diberi besi tajam menuju rumah bounya (adik perempuan ayahnya). Tombak ini biasa disebut hujur dan dipakai untuk berburu di hutan.

Niat Dusun untuk mempertegas status sepetak sawah yang merupakan warisan dari neneknya. Bounya merupakan pemilik tanah tersebut. Dusun mohon agar tanah itu dijual kepadanya.

Namun, bounya mengaku penjualan tanah sudah diserahkan kepada udanya (adik laki-laki ayahnya), Arden. Pelaku kemudian menemui Arden di rumahnya. Ini adalah kali kedua Dusun menemui Arden.

Pada pertemuan sebelumnya, Arden sudah menolak permohonan Dusun. Sampai di Arden, Lady menyambut pelaku. Sebab Arden masih tidur.

Karena tak ada titik temu, keributan pun terjadi. Dusun kemudian keluar dan mengambil tombak. Tanpa banyak Tanya, Dusun menombaki Lady.

Tiba-tiba Arden keluar dari kamarnya. Arden pun jadi sasaran tombak keponakannya yang sudah gelap mata.

Pasangan suami istri itu pun meregang nyawa. Arden tewas dengan posisi terlentang. Semantara Lady tewas bersimbah darah dengan posisi bersujud, seolah-olah sedang menyembah.

“Arden Manullang mendapat dua tusukan. Satu mengenai jantung dan lengan tangan. Sedangkan Lady mendapat 4 tusukan. Dua di punggung dan dua di bagian dada. Itu sesuai hasil visum di RSU Porsea,” kata Kasat Reskrim Polres Tobasa, Manson Nainggolan.

Foto: Freddy/New Tapanuli/JPNN Pasutri korban pembunuhan, Arden Manullang dan Ladi Marpaung,  disemayamkan di rumah duka.
Foto: Freddy/New Tapanuli/JPNN
Pasutri korban pembunuhan, Arden Manullang dan Ladi Marpaung, disemayamkan di rumah duka.

Setelah pelaku menghabisi korban, ia menyerahkan diri ke kepala desa. Selanjutnya kepada desa mengamankan Dusun di rumah warga, sebelum akhirnya diamankan polisi.

“Saat menyerahkan diri ke rumah kepala desa, pelaku membawa tombak yang digunakan menghabisi nyawa korban. Di sana, pelaku memberitahu kepala desa bahwa ia telah membunuh abang dari orangtuanya sendiri,” terang perwira berpangkat balok tiga itu.

Manson menjelaskan motif pembunuhan sadis itu. “Korban menjual tanah kepada orang lain. Sementara pelaku ingin membeli tanah itu,” ujar mantan Kapolsek Porsea ini.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Tobasa. Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah pelaku memang berencana menghabisi korban atau tidak.

“Dusun mengakui perbuatannya. Ia akan dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana,” tambahnya. (jn/ft/smg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/