MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan menggelar operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan M.Basir Gang Rahmat, Lingkungan 31, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (8/11/2023).
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang ini, 5 orang diamankan sebagai pemakai yakni RP (21), JS (40), AA (32), IR (42), dan AR (61).
Dari penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan RP diantaranya satu paket plastik klip isi sabu-sabu, delapan paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu, satu bungkus klip kosong, satu buah dompet kecil warna putih, satu buah pipet, satu buah gunting, satu unit HP android merk Oppo dan uang tunai hasil penjualan Rp230 ribu.
Barang bukti yang disita dari tangan JS diantaranya satu buah plastik klip berisi Shabu-Shabu, dan dari tersangka AA dan IR juga didapati satu buah alat hisap sabu, satu buah kaca pin, dia buah mancis, dan satu buah android, sedangkan AR tidak ditemukannya barang bukti namun setelah diperiksa tes urine, ia positif menggunakan narkoba.
“Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Marelan. Lalu petugas langsung melakukan penindakan ditempat tersebut dan berhasil mengamankan 5 orang Laki-laki di dalam rumah tersebut,” ujarnya, Jumat (10/11/2023).
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.(mag-1/ram)