MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Reskrim Polsek Medan Barat menembak kaki satu dari dua pelaku pencurian di rumah seorang pensiunan Bak Sumut, Jumat (7/12). Pelaku dikenali karena aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV).
Pelaku adalah Septian Putra (20) warga Jalan Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Herison Manullang mengatakan, tersangka merupakan maling di rumah Bambang Lestari (60) warga Jalan Makmur, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Dijelaskannya, pelaku masuk ke rumah korban, Minggu (2/12) sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur. “Sewaktu korban tidur itu, pelaku berhasil melarikan dua unit sepedamotor dengan plat BK 2427 AHI dan BK 4069 ADT yang diparkir di dalam rumah,” ungkapnya Minggu (9/12) sore.
Tak cuma dua unit sepedamotor, pelaku juga berusaha membawa kabur mobil milik korban. “Pelaku juga berniat mencuri mobil, hal ini terungkap lantaran kunci kontak mobil CRV B 1183 BJH beserta STNK mobil atas nama Meidyanto juga hilang. Dari rekaman CCTV dia berusaha untuk membawa kabur mobil,” ungkap Herison.
“Cuma karena terhalang mobil lain yang terparkir, pelaku tak berhasil mendapatkan kuncinya. Cuma kunci dan STNK saja yang dibawa. Satu lagi, modem WIFI juga dibawa kabur oleh pelaku,” ungkapnya. Berkat rekaman CCTV rumah korban yang menujukkan wajah pelaku, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati informasi identitas pelaku.
“Dari rekaman itu, kita lakukan lidik dan berhasil kita dapat namanya. Kita selidiki dan berhasil termonitor dia berada di daerah MMTC Jalan Pancing, Medan. Kita kejar kesana dan berhasil kita amankan,” kata Herison.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah tersebut. Ia juga mengaku dibantu oleh temannya berinisial HC untuk melarikan 2 unit sepeda motor hasil curiannya.
Sepeda motor itu sudah dijual di daerah Jalan Meteorologi. Polisi kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti di tempat tinggal pelaku.
Hasilnya beberapa barang bukti ditemukan. Diantaranya, sebuah kunci mobil CRV beserta STNK nya, 1 unit modem WIFI dan sebuah jaket biru yang dikenakan pelaku sewaktu melakukan pencurian.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lain bersama tersangka dan mencari barang bukti lain. Tapi saat pengembangan, pelaku melawan dan mencoba melarikan diri,” tutur Herison.
“Kita diberikan tembakan peringatan namun diabaikan. Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki sebelah kanan,” sambungnya.
Saat ini, polisi tengah memburu teman pelaku yang membantu pencurian serta melidik penadah sepedamotor tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dvs/ala)