SERDANG BEDAGAI, SUMUTPOS.CO – Polsek Perbaungan melalui Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Raja Kaya Haloho sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Belimbing Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (7/12/2023).
Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Trio Wicaksono, seorang tukang las, kehilangan sepeda motor Suzuki FU 150 warna merah-hitam BK 6300 AFT pada Hari Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 22.12 WIB. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Perbaungan pada 6 Desember 2023 dengan LP/B/249/XII/2023/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Menurut Iptu Edward Sidauruk, dua tersangka yang diamankan berinisial AL (28), warga Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, dan AN (21), warga Dusun IV A Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Sergai. “Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah korban Trio Wicaksono, dengan cerdik mengidentifikasi ciri-ciri sepeda motornya yang terparkir di Lingkungan Juani. Dengan kelihaiannya, korban berhasil membujuk tersangka berinisial AL (28), yang akhirnya mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Iptu Edward menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu lembar foto kopi buku BPKB dan sepeda motor Suzuki FU 150, BK 6300 AFT. Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp. 6.700.000.
Selain itu, sebut Iptu Edward, informasi dari masyarakat juga berperan penting dalam keberhasilan mengungkap kasus ini. “Dengan kerjasama yang baik antara pelapor dan aparat kepolisian, kasus pencurian sepeda motor ini dapat diungkap dan kedua tersangka berhasil diamankan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (fad/adz)