29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Salinan Putusan Perkara Penipuan Belum Diterima, Kejatisu Disarankan Cekal Ramadhan Pohan

DOK SUMUT POS
DIBOYONG: Ramadhan Pohan (kanan) diboyong keluar ruang sidang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan hingga kini belum menerima salinan putusan kasasi Ramadhan Pohan dari Mahkamah Agung (MA). Putusan itu, nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengeksekusi politikus Partai Demokrat itu.

“BELUM, kita masih menunggu. Saya sudah tanya tadi ke pihak Pidana (Mahkamah Agung), memang belum ada (Salinan Kasasi Ramadhan Pohan),” ujar Jamaluddin, Minggu (10/2).

Mengapa proses penyerahan salinan Kasasi MA ke pengadilan berlarut-larut? Jamaluddin tak bisa memastikan.

“Itu wewenang Mahkamah Agung. Kita hanya menerima. Soal biasanya berapa lama akan diberikan, saya tidak bisa bilang. Kasasi itu ranahnya Mahkamah Agung. Bisa berbeda-beda waktu pengirimannya ke pengadilan. Nanti saya kabari jika memang PN Medan sudah terima,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan, meski salinan putusan menyatakan Ramadhan Pohan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, Kejatisu belum melakukan pencekalan.

“Belum, belum ada pencekalan. Kita akan melakukan pencekalan setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Nanti kan di situ ada poin penting yang bisa kita laksanakan,” ujarnya.

Terpisah, Praktisi Hukum Muslim Muis, menyarankan Kejatisu untuk segera mencekal Ramadhan Pohan agar tak bepergian jauh dari Sumatera Utara. Walau diketahui, domisilinya saat ini berada di Jakarta.

“Jauh-jauh hari pun sudah bisa dilakukan pencekalan, apalagi menunggu putusan ini. Jadi eksekusinya nggak merepotkan,” ucap Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) ini.

Terkait mekanisme salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menghabiskan banyak waktu, Muslim berujar bahwa hal tersebut masih sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia.

“Memang seperti itu. Diantarkan dulu ke PN, dari PN ke kejaksaan. Sama-sama ditunggu lah, memang beda perkara beda juga penyerahannya,” pungkasnya.

Diketahui dalam perkara ini, MA menjatuhi Ramadhan Pohan hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara.

Sementara di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Medan), Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Savita Linda selaku Bendahara Pemenangannya di Pilkada Medan 2016 mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta. (man/ala)

DOK SUMUT POS
DIBOYONG: Ramadhan Pohan (kanan) diboyong keluar ruang sidang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan hingga kini belum menerima salinan putusan kasasi Ramadhan Pohan dari Mahkamah Agung (MA). Putusan itu, nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengeksekusi politikus Partai Demokrat itu.

“BELUM, kita masih menunggu. Saya sudah tanya tadi ke pihak Pidana (Mahkamah Agung), memang belum ada (Salinan Kasasi Ramadhan Pohan),” ujar Jamaluddin, Minggu (10/2).

Mengapa proses penyerahan salinan Kasasi MA ke pengadilan berlarut-larut? Jamaluddin tak bisa memastikan.

“Itu wewenang Mahkamah Agung. Kita hanya menerima. Soal biasanya berapa lama akan diberikan, saya tidak bisa bilang. Kasasi itu ranahnya Mahkamah Agung. Bisa berbeda-beda waktu pengirimannya ke pengadilan. Nanti saya kabari jika memang PN Medan sudah terima,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan, meski salinan putusan menyatakan Ramadhan Pohan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, Kejatisu belum melakukan pencekalan.

“Belum, belum ada pencekalan. Kita akan melakukan pencekalan setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Nanti kan di situ ada poin penting yang bisa kita laksanakan,” ujarnya.

Terpisah, Praktisi Hukum Muslim Muis, menyarankan Kejatisu untuk segera mencekal Ramadhan Pohan agar tak bepergian jauh dari Sumatera Utara. Walau diketahui, domisilinya saat ini berada di Jakarta.

“Jauh-jauh hari pun sudah bisa dilakukan pencekalan, apalagi menunggu putusan ini. Jadi eksekusinya nggak merepotkan,” ucap Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) ini.

Terkait mekanisme salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menghabiskan banyak waktu, Muslim berujar bahwa hal tersebut masih sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia.

“Memang seperti itu. Diantarkan dulu ke PN, dari PN ke kejaksaan. Sama-sama ditunggu lah, memang beda perkara beda juga penyerahannya,” pungkasnya.

Diketahui dalam perkara ini, MA menjatuhi Ramadhan Pohan hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara.

Sementara di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Medan), Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Savita Linda selaku Bendahara Pemenangannya di Pilkada Medan 2016 mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/