26 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Pencuri Besi Rel KA Ditangkap

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Timur menangkap ARP warga Jalan Ikan Tongkol, Gang Lumba-lumba, Kelurahan Tanahtinggi dan ZM warga Jalan Ikan Paus Binjai Timur dalam kasus pencurian besi rel kereta api (KA).

“Keduanya diamankan dari dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti besi rel kereta api sebanyak dua potong dengan ukuran 7 dan 8 meter,” jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi, Jum’at (8/4).

Dia menjelaskan, awalnya polisi mengamankan ARP dari lokasi pencurian.

“Saat itu pelaku sedang mengangkut besi pakai becak barang,” ungkapnya.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, ARP menyebutkan rekannya ZM yang sedang berada di Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur. Namun saat hendak menangkapnya, pelaku ZM berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor dan ingin menabrak petugas kepolisian.

“Beruntung petugas polisi saat itu sigap mengelak sehingga tidak menjadi korban tabrakan pelaku. Saat dicegah, pelaku tersungkur dan kini sudah diamankan di Polsek Binjai Timur,” sebut Junaidi.

Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana sesuai laporan pihak Kereta Api Nomor : LP/B/23/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 7 April 2022. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Timur menangkap ARP warga Jalan Ikan Tongkol, Gang Lumba-lumba, Kelurahan Tanahtinggi dan ZM warga Jalan Ikan Paus Binjai Timur dalam kasus pencurian besi rel kereta api (KA).

“Keduanya diamankan dari dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti besi rel kereta api sebanyak dua potong dengan ukuran 7 dan 8 meter,” jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi, Jum’at (8/4).

Dia menjelaskan, awalnya polisi mengamankan ARP dari lokasi pencurian.

“Saat itu pelaku sedang mengangkut besi pakai becak barang,” ungkapnya.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, ARP menyebutkan rekannya ZM yang sedang berada di Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur. Namun saat hendak menangkapnya, pelaku ZM berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor dan ingin menabrak petugas kepolisian.

“Beruntung petugas polisi saat itu sigap mengelak sehingga tidak menjadi korban tabrakan pelaku. Saat dicegah, pelaku tersungkur dan kini sudah diamankan di Polsek Binjai Timur,” sebut Junaidi.

Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana sesuai laporan pihak Kereta Api Nomor : LP/B/23/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 7 April 2022. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru