30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Kasus Oknum Wartawan Todongkan Pistol ke Warga, Dua Saksi Tambahan Tak Hadir

MEDAN, SUMTUPOS.CO – Sekira dua bulan kasus oknum wartawan terbitan media cetak di Medan, RD, yang dilaporkan warga Jalan Parkit 5 Perumnas Mandala, Medan, Siharma Silalahi (50) ke Polsek Percut Sei Tuan (Nomor : LP/528/K/III/2020/SPKT Percut) karena menodongkan pistol bergulir. Hingga kini kasusnya belum diproses apata kepolisian.

Sementara itu, RD dilaporkan karena menodong korban Siharma dengan sebuah benda mirip pistol di kawasan Pajak (Pasar) Enggang Jalan Enggang Raya, Perumnas Mandala.

Penasihat hukum pelapor, Irwansyah Rambe SH mengatakan, pihaknya telah berusaha mendatangi kantor Polsek Percut Sei Tuan untuk mempertanyakan kasus kliennya itu. Tetapi, progres kasusnya terkesan lambat.

“Saya sudah datang ke Polsek Percut dan bertemu dengan penyidik yang menangani kasusnya. Menurut penyidik, saksi tambahan dalam kasus ini atas nama Erwin (47) warga Jalan Tiung Perumnas Mandala, dan Syafrudin (42) warga Jalan Garuda 7 Perumnas Mandala sudah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak juga hadir,” kata Irwansyah.

Disebutkan dia, pemanggilan Erwin sebagai saksi tambahan karena merupakan kepala lingkungan setempat. Sedangkan Syafrudin adalah mandor yang memberikan tugas kepada korban untuk bertugas sebagai penjaga malam di Pajak Enggang.”Senin (11/5) saya akan kembali mendatangi Polsek Percut untuk mempertanyakan pada penyidik upaya apa yang akan dilakukan setelah dua kali pemanggilan saksi yang dimaksud tidak datang juga,” sebut Irwansyah.

Ia menuturkan, menurut pasal 216 KUHP sudah jelas, apabila dengan melawan hukum tidak hadir menghadap setelah dipanggil menurut hukum dapat dihukum atau bisa upaya paksa untuk menghadirkan para saksi-saksi.

Sementara, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo yang dikonfirmasi wartawan via whatsapp tentang tidak hadirnya saksi-saksi tambahan yang telah dipanggil sebanyak dua kali namun tak hadir, menyangkalnya. Bahkan, saat dikirimkan dua bukti foto surat panggilan atas saksi tambahan itu. “Kata siapa bang? Dapat foto panggilan dari siapa,” ujar Aris tanpa menjawab pertanyaan dan malah balik bertanya.

Diberitakan sebelumnya, RD dalam menjalakan aksinya tidak sendirian. Dibantu tiga orang rekannya berinisial Ta, Da dan Ab, Senin (2/3) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Atik, istri Siharma menjelaskan, kejadiannya mendekati waktu subuh. Awalnya, suaminya ketika itu lagi bertugas jaga malam di pasar tradisional tersebut dan Atik tidur di salah satu kios yang mereka jadikan untuk usaha warung kopi. “Kami baru sekitar 3 minggu berjualan dengan membuka warung kopi. Lalu, sekitar pukul 05.00 WIB suami saya masuk ke kios. Selanjutnya pasangan suami istri itu melakukan hubungan suami istri.Baru sekira 5 menit tiba-tiba pintu rolling door dibuka paksa oleh RD. Kami yang masih dalam kondisi tanpa busana, terlihat RD bersama ketiga rekannya,” ungkap Atik.

Ketika itu RD bersama tiga rekannya bertanya kepada Siharma dan Atik tentang keberadaan Rizal. Diduga pelaku pencurian di pasar tersebut. Lantaran tidak mengenal siapa Zal, keduanya menjawab tak tahu. “Kami enggak tahu pak, kok seperti ini cara bapak mencari seseorang. Lalu, dijawab mereka, ya kami cari maling,” terang Atik.

Bahkan bukan sampai disitu, RD dan rekannya malah merusak barang-barang milik korban. Berupa televisi, dispenser, dan lainnya dengan cara dilemparkan keluar. Kemudian, rolling door kiosnya dipukul-pukul sehingga menimbulkan suara kegaduhan.

Tak terima tindakan terlapor RD. Atik melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan, Senin siang. Namun, dengan alasan tidak sinkron laporan pengaduannya sehingga dicabut. Lantas, pada Kamis (5/3) suaminya membuat laporan ke Polsek yang sama dengan dilengkapi bukti visum dari rumah sakit. (ris/btr)

MEDAN, SUMTUPOS.CO – Sekira dua bulan kasus oknum wartawan terbitan media cetak di Medan, RD, yang dilaporkan warga Jalan Parkit 5 Perumnas Mandala, Medan, Siharma Silalahi (50) ke Polsek Percut Sei Tuan (Nomor : LP/528/K/III/2020/SPKT Percut) karena menodongkan pistol bergulir. Hingga kini kasusnya belum diproses apata kepolisian.

Sementara itu, RD dilaporkan karena menodong korban Siharma dengan sebuah benda mirip pistol di kawasan Pajak (Pasar) Enggang Jalan Enggang Raya, Perumnas Mandala.

Penasihat hukum pelapor, Irwansyah Rambe SH mengatakan, pihaknya telah berusaha mendatangi kantor Polsek Percut Sei Tuan untuk mempertanyakan kasus kliennya itu. Tetapi, progres kasusnya terkesan lambat.

“Saya sudah datang ke Polsek Percut dan bertemu dengan penyidik yang menangani kasusnya. Menurut penyidik, saksi tambahan dalam kasus ini atas nama Erwin (47) warga Jalan Tiung Perumnas Mandala, dan Syafrudin (42) warga Jalan Garuda 7 Perumnas Mandala sudah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak juga hadir,” kata Irwansyah.

Disebutkan dia, pemanggilan Erwin sebagai saksi tambahan karena merupakan kepala lingkungan setempat. Sedangkan Syafrudin adalah mandor yang memberikan tugas kepada korban untuk bertugas sebagai penjaga malam di Pajak Enggang.”Senin (11/5) saya akan kembali mendatangi Polsek Percut untuk mempertanyakan pada penyidik upaya apa yang akan dilakukan setelah dua kali pemanggilan saksi yang dimaksud tidak datang juga,” sebut Irwansyah.

Ia menuturkan, menurut pasal 216 KUHP sudah jelas, apabila dengan melawan hukum tidak hadir menghadap setelah dipanggil menurut hukum dapat dihukum atau bisa upaya paksa untuk menghadirkan para saksi-saksi.

Sementara, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo yang dikonfirmasi wartawan via whatsapp tentang tidak hadirnya saksi-saksi tambahan yang telah dipanggil sebanyak dua kali namun tak hadir, menyangkalnya. Bahkan, saat dikirimkan dua bukti foto surat panggilan atas saksi tambahan itu. “Kata siapa bang? Dapat foto panggilan dari siapa,” ujar Aris tanpa menjawab pertanyaan dan malah balik bertanya.

Diberitakan sebelumnya, RD dalam menjalakan aksinya tidak sendirian. Dibantu tiga orang rekannya berinisial Ta, Da dan Ab, Senin (2/3) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Atik, istri Siharma menjelaskan, kejadiannya mendekati waktu subuh. Awalnya, suaminya ketika itu lagi bertugas jaga malam di pasar tradisional tersebut dan Atik tidur di salah satu kios yang mereka jadikan untuk usaha warung kopi. “Kami baru sekitar 3 minggu berjualan dengan membuka warung kopi. Lalu, sekitar pukul 05.00 WIB suami saya masuk ke kios. Selanjutnya pasangan suami istri itu melakukan hubungan suami istri.Baru sekira 5 menit tiba-tiba pintu rolling door dibuka paksa oleh RD. Kami yang masih dalam kondisi tanpa busana, terlihat RD bersama ketiga rekannya,” ungkap Atik.

Ketika itu RD bersama tiga rekannya bertanya kepada Siharma dan Atik tentang keberadaan Rizal. Diduga pelaku pencurian di pasar tersebut. Lantaran tidak mengenal siapa Zal, keduanya menjawab tak tahu. “Kami enggak tahu pak, kok seperti ini cara bapak mencari seseorang. Lalu, dijawab mereka, ya kami cari maling,” terang Atik.

Bahkan bukan sampai disitu, RD dan rekannya malah merusak barang-barang milik korban. Berupa televisi, dispenser, dan lainnya dengan cara dilemparkan keluar. Kemudian, rolling door kiosnya dipukul-pukul sehingga menimbulkan suara kegaduhan.

Tak terima tindakan terlapor RD. Atik melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan, Senin siang. Namun, dengan alasan tidak sinkron laporan pengaduannya sehingga dicabut. Lantas, pada Kamis (5/3) suaminya membuat laporan ke Polsek yang sama dengan dilengkapi bukti visum dari rumah sakit. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/