26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Bantah Terima Uang Rp300 Juta

Hagania, putri anggota DPRD Sumut yang menabrak mati seorang sopir taksi.
Hagania, putri anggota DPRD Sumut yang menabrak mati seorang sopir taksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas tersangka Hagania Sinukaban, putri kandung anggota DPRD Sumut Layari Sinukaban akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/6) besok.

“Berkasnya sudah siap dan paling lama Kamis (besok) akan kita serahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Runggu Sitepu, Selasa (10/6) siang.

Menurutnya, lambatnya berkas diserahkan ke pengadilan karena dia sakit dan sedang dalam perobatan.

“Kemarin sudah 10 hari ini saya berobat, saya sakit prostat, jantung dan Hernia. Jadi karena saya dalam perobatan agak terganggu pengiriman berkasnya,” jelasnya.

Saat ditanyai soal tudingan dirinya menerima uang Rp300 juta untuk meringankan perkara itu, Runggu membantahnya. “Sedikitpun tidak ada saya menerima uang, itu hanya isu yang beredar, lambatnya penyerahan karena saya sakit. Dan statusnya tahanan kota karena sudah ada jaminan dari orangtua dan surat perdamian dengan korban,” terangnya.

Saat ditanyai apakah ada hubungan keluarga dengan tersangka Hagania Sinukaban? Runggu mengatakan tidak ada dan menerima atau memegang perkara tersebut karena ditunjuk oleh Kajari Medan.

“Saya memegang berkas perkara tersebut karena memang ditunjuk oleh Kajari Medan, dan itu memang domain Kajari Medan. Jadi bukan karena ada hubungan keluarga makanya saya yang memegang berkas tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, dalam bulan ini akan segera digelar sidang dakwaan untuk tersangka.

“Paling lama bulan ini sudah digelar sidang perdana, soalnya lusa (besok) kita kirim berkasnya. Dan mungkin minggu depannya akan disidang setelah ditetapkan pengadilan jadwal sidangnya,” ungkapnya.

Tersangka Hagania Sinukaban tidak akan didampingi oleh penasehat hukum saat menjalani sidang.

“Nggak ada pengacaranya, maju sendiri dia (Hagania) di persidangan,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, mobil sedan Mercy C-200 dengan nomor polisi BK 1 NC yang dikendarai Hagania Sinukaban (23) mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Iskandar Muda/Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (29/4) dinihari lalu. Akibat kecelakaan itu 1 orang tewas dan 3 luka-luka.

Korban tewas Sumarja (38), warga Jalan Kelambir V, Helvetia, Deliserdang. Sementara korban luka-luka Herman Saragih (53), Lukas Samosir (23) dan Sumiarni (23). (bay)

Hagania, putri anggota DPRD Sumut yang menabrak mati seorang sopir taksi.
Hagania, putri anggota DPRD Sumut yang menabrak mati seorang sopir taksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas tersangka Hagania Sinukaban, putri kandung anggota DPRD Sumut Layari Sinukaban akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/6) besok.

“Berkasnya sudah siap dan paling lama Kamis (besok) akan kita serahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Runggu Sitepu, Selasa (10/6) siang.

Menurutnya, lambatnya berkas diserahkan ke pengadilan karena dia sakit dan sedang dalam perobatan.

“Kemarin sudah 10 hari ini saya berobat, saya sakit prostat, jantung dan Hernia. Jadi karena saya dalam perobatan agak terganggu pengiriman berkasnya,” jelasnya.

Saat ditanyai soal tudingan dirinya menerima uang Rp300 juta untuk meringankan perkara itu, Runggu membantahnya. “Sedikitpun tidak ada saya menerima uang, itu hanya isu yang beredar, lambatnya penyerahan karena saya sakit. Dan statusnya tahanan kota karena sudah ada jaminan dari orangtua dan surat perdamian dengan korban,” terangnya.

Saat ditanyai apakah ada hubungan keluarga dengan tersangka Hagania Sinukaban? Runggu mengatakan tidak ada dan menerima atau memegang perkara tersebut karena ditunjuk oleh Kajari Medan.

“Saya memegang berkas perkara tersebut karena memang ditunjuk oleh Kajari Medan, dan itu memang domain Kajari Medan. Jadi bukan karena ada hubungan keluarga makanya saya yang memegang berkas tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, dalam bulan ini akan segera digelar sidang dakwaan untuk tersangka.

“Paling lama bulan ini sudah digelar sidang perdana, soalnya lusa (besok) kita kirim berkasnya. Dan mungkin minggu depannya akan disidang setelah ditetapkan pengadilan jadwal sidangnya,” ungkapnya.

Tersangka Hagania Sinukaban tidak akan didampingi oleh penasehat hukum saat menjalani sidang.

“Nggak ada pengacaranya, maju sendiri dia (Hagania) di persidangan,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, mobil sedan Mercy C-200 dengan nomor polisi BK 1 NC yang dikendarai Hagania Sinukaban (23) mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Iskandar Muda/Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (29/4) dinihari lalu. Akibat kecelakaan itu 1 orang tewas dan 3 luka-luka.

Korban tewas Sumarja (38), warga Jalan Kelambir V, Helvetia, Deliserdang. Sementara korban luka-luka Herman Saragih (53), Lukas Samosir (23) dan Sumiarni (23). (bay)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/