29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Suami si PNS: Ke mana pun Saya Tempuh!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum kepolisian yang berdinas di Polda Sumut, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pasalnya, dugaan perselingkuhan yang dilaporkan sang suami dari salah seorang oknum polisi tersebut, justru sempat berujung pada penahanan sang suami yang merupakan warga sipil selama satu tahun.

Sementara perkembangan dari pengaduannya, menurut sang suami yang bernama David Mulyono Sirait, tidak pernah diberitahukan lebih lanjut. Dan tiba-tiba saja dinyatakan dugaan perselingkuhan tidak terbukti.

“Saya kira Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, maupun reserse, dapat membuka kembali kasus pelaporan suami dari oknum polisi tersebut,” ujar Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, kepada wartawan koran ini di Jakarta, Selasa (10/6).

Namun meski begitu, untuk membuka kasusnya kembali, menurut Edi, tidak bisa dilakukan begitu saja. Tapi membutuhkan adanya sejumlah bukti-bukti baru, guna menguatkan kecurigaan David Mulyono.

“Jadi bisa dibuka kembali sepanjang ada bukti baru. Kami pahami, untuk kasus perselingkuhan itu harus ada buktinya. Kita tidak bisa sebutkan dia selingkuh, kalau tidak ada bukti yang kuat,” ujarnya.

Karena itu Edi menyarankan David benar-benar mengkaji secara matang, agar permasalahan perselingkugan yang diduga dilakukan sang istri dengan salah seorang perwira di jajaran Polda Sumut, dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perlunya bukti sangat mendasar. Karena bisa saja si pelapor justru digugat balik sama orang yang kita tuduh selingkuh. Alasannya dengan pasal pencemaran nama baik,” katanya.

Sementara itu, merasa tidak mendapat keadilan atas laporan yang dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua Nomor B/1054/X/2012/Ditreskrimum tertanggal 24 Oktober 2012 lalu, pelapor dugaan selingkuh dan aborsi yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Biddokes Polda Sumut berinisial DSP pada Selasa (18/7) lalu, David Mulyono Sirait (32) akan melakukan Pra Peradilan (Prapid) atas laporannya tersebut.

David mengatakan, dia akan menempuh kemana saja demi mendapatkan keadilan. Pasalnya, David merasa tidak mendapat keadilan meskipun dia telah melaporkan kejadian tersebut.

“Jelas akan kita prapidkan. Bahkan, kemana pun saya tempuh untuk mendapatkan keadilan ini. Terlebih, saya juga sudah merasa dikriminalisasi dalam kasus ini,” ucapnya singkat.

Terpisah, Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Dedi Irianto mengatakan kalau pihaknya siap melayani David, jika nanti putusan pengadilan menyatakan untuk membuka kembali kasus tersebut maka pihaknya akan melakukan hal tersebut terlebih David memiliki bukti yang baru.

“Sebenarnya, saya tidak paham dengan kasus ini. Sebab, kasus ini sudah ada sebelum saya menjabat. Namun, kalau memang kasus itu harus dibuka kembali, akan kita buka,” ungkapnya singkat. Sementara itu, DSP yang ditemui kru koran ini di ruangan Biro Rena Poldasu yang berada di lantai 2 gedung utama Mapoldasu enggan memberikan jawaban terkait kasus yang melibatkan namanya. “Saya tidak mau tahu dengan kasus itu. Yang penting, kasus itu sudah lama ditutup,” ucapnya.

Saat disinggung apa komentarnya jika kasus tersebut akan dibuka kembali, dengan sedikit gugup DSP menegaskan dirinya tetap bertahan kalau kasus tersebut sudah ditutup. “Saya tetap bertahan dan menjadi bukti saya, kasus ini sudah ditutup. Kalau mau konfirmasi, silahkan ke Ditreskrimum karena mereka yang menangani kasus itu,” pungkas perempuan yang mengenakan jilbab abu-abu tersebut.

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan aborsi itu terbongkar pada Minggu (1/7) lalu sekira pukul 21.22 WIB. Saat itu David mengaku mendapat pesan singkat (SMS) dari DSP yang mengaku sedang berada di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jalan HM Joni Kecamatan Medan Kota. Begitu tiba di Rumah Sakit itu, David mengaku bertanya pada seorang juru parkir (jukir) bermarga Sihombing yang menyatakan kalau DSP datang ke rumah sakit itu, diantar oleh pria diduga AKBP YSDS, mengendarai mobil Fortuner warna hitam.

Setelah mendengar keterangan jukir tersebut, disebut David kalau dirinya langsung masuk ke dalam rumah sakit. Saat itulah, diakui David kalau dirinya mendapati DSP terbaring lemas di salah satu tempat tidur di rumah sakit itu. Namun, disebut David kalau saat itu DSP sempat mengaku baru selesai menjalani pengobatan karena sakit perut. Setelah dipaksa, disebut David kalau DSP baru mengaku kalau DSP usai menjalani curattage oleh salah seorang dokter di rumah sakit itu berinisial HS. Oleh karena itu, David mengaku kalau dirinya melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.

“Perselingkuhan mereka sudah lama saya curigai. Terlebih, saya pernah mendapati mereka berdua di dalam mobil. Bahkan, beberapa rekan kerja istri saya, pernah mengaku melihat istri saya selingkuh dengan AKPB YSDS di tempat kerja mereka. Oleh karena itu juga, memang pernah saya katakan pada istri saya kalau saya akan melakukan tes DNA, setelah bayi yang dikandungnya itu lahir,” pungkasnya. (dra/gir)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum kepolisian yang berdinas di Polda Sumut, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pasalnya, dugaan perselingkuhan yang dilaporkan sang suami dari salah seorang oknum polisi tersebut, justru sempat berujung pada penahanan sang suami yang merupakan warga sipil selama satu tahun.

Sementara perkembangan dari pengaduannya, menurut sang suami yang bernama David Mulyono Sirait, tidak pernah diberitahukan lebih lanjut. Dan tiba-tiba saja dinyatakan dugaan perselingkuhan tidak terbukti.

“Saya kira Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, maupun reserse, dapat membuka kembali kasus pelaporan suami dari oknum polisi tersebut,” ujar Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, kepada wartawan koran ini di Jakarta, Selasa (10/6).

Namun meski begitu, untuk membuka kasusnya kembali, menurut Edi, tidak bisa dilakukan begitu saja. Tapi membutuhkan adanya sejumlah bukti-bukti baru, guna menguatkan kecurigaan David Mulyono.

“Jadi bisa dibuka kembali sepanjang ada bukti baru. Kami pahami, untuk kasus perselingkuhan itu harus ada buktinya. Kita tidak bisa sebutkan dia selingkuh, kalau tidak ada bukti yang kuat,” ujarnya.

Karena itu Edi menyarankan David benar-benar mengkaji secara matang, agar permasalahan perselingkugan yang diduga dilakukan sang istri dengan salah seorang perwira di jajaran Polda Sumut, dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perlunya bukti sangat mendasar. Karena bisa saja si pelapor justru digugat balik sama orang yang kita tuduh selingkuh. Alasannya dengan pasal pencemaran nama baik,” katanya.

Sementara itu, merasa tidak mendapat keadilan atas laporan yang dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua Nomor B/1054/X/2012/Ditreskrimum tertanggal 24 Oktober 2012 lalu, pelapor dugaan selingkuh dan aborsi yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Biddokes Polda Sumut berinisial DSP pada Selasa (18/7) lalu, David Mulyono Sirait (32) akan melakukan Pra Peradilan (Prapid) atas laporannya tersebut.

David mengatakan, dia akan menempuh kemana saja demi mendapatkan keadilan. Pasalnya, David merasa tidak mendapat keadilan meskipun dia telah melaporkan kejadian tersebut.

“Jelas akan kita prapidkan. Bahkan, kemana pun saya tempuh untuk mendapatkan keadilan ini. Terlebih, saya juga sudah merasa dikriminalisasi dalam kasus ini,” ucapnya singkat.

Terpisah, Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Dedi Irianto mengatakan kalau pihaknya siap melayani David, jika nanti putusan pengadilan menyatakan untuk membuka kembali kasus tersebut maka pihaknya akan melakukan hal tersebut terlebih David memiliki bukti yang baru.

“Sebenarnya, saya tidak paham dengan kasus ini. Sebab, kasus ini sudah ada sebelum saya menjabat. Namun, kalau memang kasus itu harus dibuka kembali, akan kita buka,” ungkapnya singkat. Sementara itu, DSP yang ditemui kru koran ini di ruangan Biro Rena Poldasu yang berada di lantai 2 gedung utama Mapoldasu enggan memberikan jawaban terkait kasus yang melibatkan namanya. “Saya tidak mau tahu dengan kasus itu. Yang penting, kasus itu sudah lama ditutup,” ucapnya.

Saat disinggung apa komentarnya jika kasus tersebut akan dibuka kembali, dengan sedikit gugup DSP menegaskan dirinya tetap bertahan kalau kasus tersebut sudah ditutup. “Saya tetap bertahan dan menjadi bukti saya, kasus ini sudah ditutup. Kalau mau konfirmasi, silahkan ke Ditreskrimum karena mereka yang menangani kasus itu,” pungkas perempuan yang mengenakan jilbab abu-abu tersebut.

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan aborsi itu terbongkar pada Minggu (1/7) lalu sekira pukul 21.22 WIB. Saat itu David mengaku mendapat pesan singkat (SMS) dari DSP yang mengaku sedang berada di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jalan HM Joni Kecamatan Medan Kota. Begitu tiba di Rumah Sakit itu, David mengaku bertanya pada seorang juru parkir (jukir) bermarga Sihombing yang menyatakan kalau DSP datang ke rumah sakit itu, diantar oleh pria diduga AKBP YSDS, mengendarai mobil Fortuner warna hitam.

Setelah mendengar keterangan jukir tersebut, disebut David kalau dirinya langsung masuk ke dalam rumah sakit. Saat itulah, diakui David kalau dirinya mendapati DSP terbaring lemas di salah satu tempat tidur di rumah sakit itu. Namun, disebut David kalau saat itu DSP sempat mengaku baru selesai menjalani pengobatan karena sakit perut. Setelah dipaksa, disebut David kalau DSP baru mengaku kalau DSP usai menjalani curattage oleh salah seorang dokter di rumah sakit itu berinisial HS. Oleh karena itu, David mengaku kalau dirinya melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.

“Perselingkuhan mereka sudah lama saya curigai. Terlebih, saya pernah mendapati mereka berdua di dalam mobil. Bahkan, beberapa rekan kerja istri saya, pernah mengaku melihat istri saya selingkuh dengan AKPB YSDS di tempat kerja mereka. Oleh karena itu juga, memang pernah saya katakan pada istri saya kalau saya akan melakukan tes DNA, setelah bayi yang dikandungnya itu lahir,” pungkasnya. (dra/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/