MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eka Darwis alias Darwis (40) diringkus petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan. Warga Jalan Platina III, Lingkungan 13, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli itu ditengarai merupakan salah satu pelaku bajing loncat yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus Eka setelah melakukan pengembangan dari tersangka Riyan.
“Ya benar. Eka ini dua bulan menghilang pasca kejadian aksi pencurian dengan mengambil barang-barang yang berada di dalam mobil truk sedang melintas. Eka kami amankan di Jembatan KIM II, Mabar, Minggu (9/6/2019),” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan, Senin (10/6/2019).
Sebelumnya, Evi Syahputra (23) yang berprofesi sebagai sopir mobil colt diesel membuat laporan atas kehilangan barang muatannya. Laporan korban teregister dengan tanda bukti Laporan Polisi No: LP/210/IV/2019 /SU/ PEL. BLWN/SEK MDN LABUHAN Tanggal 4 April 2019.
Dari penangkapan Eka, petugas amankan satu unit sepeda motor Honda Vario (milik pelaku).
“Tersangka kami amankan atas perkembangan dari tersangka Riyan Syahputra yang mana berkas serta barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU Belawan. Tersangka Eka beserta barang bukti sudah kami amankan dan masih dalam proses,” ungkapnya.
Kepada polisi, Eka mengakui telah mengambil pakan ternak dari dalam truk yang dikendarai oleh korban. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sangat meresahkan supir-supir truk pengangkut barang di seputaran KIM dan sepanjang Jalan KL Yos Sudarso,” pungkasnya.(trm/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eka Darwis alias Darwis (40) diringkus petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan. Warga Jalan Platina III, Lingkungan 13, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli itu ditengarai merupakan salah satu pelaku bajing loncat yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus Eka setelah melakukan pengembangan dari tersangka Riyan.
“Ya benar. Eka ini dua bulan menghilang pasca kejadian aksi pencurian dengan mengambil barang-barang yang berada di dalam mobil truk sedang melintas. Eka kami amankan di Jembatan KIM II, Mabar, Minggu (9/6/2019),” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan, Senin (10/6/2019).
Sebelumnya, Evi Syahputra (23) yang berprofesi sebagai sopir mobil colt diesel membuat laporan atas kehilangan barang muatannya. Laporan korban teregister dengan tanda bukti Laporan Polisi No: LP/210/IV/2019 /SU/ PEL. BLWN/SEK MDN LABUHAN Tanggal 4 April 2019.
Dari penangkapan Eka, petugas amankan satu unit sepeda motor Honda Vario (milik pelaku).
“Tersangka kami amankan atas perkembangan dari tersangka Riyan Syahputra yang mana berkas serta barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU Belawan. Tersangka Eka beserta barang bukti sudah kami amankan dan masih dalam proses,” ungkapnya.
Kepada polisi, Eka mengakui telah mengambil pakan ternak dari dalam truk yang dikendarai oleh korban. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sangat meresahkan supir-supir truk pengangkut barang di seputaran KIM dan sepanjang Jalan KL Yos Sudarso,” pungkasnya.(trm/ala)