27.8 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

12 Jukir Liar di Parapat Diamankan

no picture

PARAPAT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 12 juru parkir (jukir) liar di kota wisata Parapat diamankan personel Unit Jahtanras Polres Simalungun, Minggu (9/6). Sebab, dianggap meresahkan masyarakat.

Informasi dihimpun, para tersangka diamankan dari Lapangan Parkir Open Stage Pagoda Parapat Kelurahan Tigaraja, Lapangan Parkir di Pesanggarahan Bung Karno depan Hotel Pora2 dan di Pantai bebas Parapat.

Di Lapangan Pagoda Openstage Kelurahan Tigaraja, petugas mengamankan VRS (31) yang berstatus ASN dan menjabat sebagai Lurah Tigaraja.

Kemudian, RPS (35), P (38), dan SH warga Pekan Tiga Raja. Dari para tersangka diamankan barangbukti berupa uang tunai dengan total Rp.817.000.

Di Pantai Bebas Parapat, diamankan EM, TR, LT, AT, JM dan WS, berikut uang hasil kutipan parkir Rp1.756.000.

Para pelaku tidak mengantongi izin memungut parkir dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Setelah dilakukan pembinaan, para pelaku kemudian dipulangkan.

“Memang ada kita amankan mereka, selanjutnya kita lakukan pembinaan kepada mereka dengan membuat surat pernyataan dari mereka yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun Iptu Hengki Siahaan SH, Senin (10/6).

Menurut Hengki, para pelaku diamankan menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Personel Jatanras Polres Simalungun kebetulan bertugas di Parapat dalam Tim Pospam Idul Fitri 1440 H.

Informasi hukuman ringan bagi para pelaku pungli parkir di Parapat disayangkan oleh warga. Menurut warga, tindakan pelaku sudah sangat meresahkan warga Parapat dan para pengunjung.

Karena tindakan tersebut, selain melanggar hukum karena pungutan liar, juga merugikan dunia pariwisata Parapat secara menyeluruh.

“Kita mengapresiasi tindakan cepat pihak Polres Simalungun dengan mengamankan para pelaku, serta semua yang terlibat. Tapi jika hanya membuat surat pernyataan, lalu dilepas, efek jeranya tidak kuat,” kata seorang pria bermarga Sirait di Parapat.(smg/ala)

no picture

PARAPAT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 12 juru parkir (jukir) liar di kota wisata Parapat diamankan personel Unit Jahtanras Polres Simalungun, Minggu (9/6). Sebab, dianggap meresahkan masyarakat.

Informasi dihimpun, para tersangka diamankan dari Lapangan Parkir Open Stage Pagoda Parapat Kelurahan Tigaraja, Lapangan Parkir di Pesanggarahan Bung Karno depan Hotel Pora2 dan di Pantai bebas Parapat.

Di Lapangan Pagoda Openstage Kelurahan Tigaraja, petugas mengamankan VRS (31) yang berstatus ASN dan menjabat sebagai Lurah Tigaraja.

Kemudian, RPS (35), P (38), dan SH warga Pekan Tiga Raja. Dari para tersangka diamankan barangbukti berupa uang tunai dengan total Rp.817.000.

Di Pantai Bebas Parapat, diamankan EM, TR, LT, AT, JM dan WS, berikut uang hasil kutipan parkir Rp1.756.000.

Para pelaku tidak mengantongi izin memungut parkir dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Setelah dilakukan pembinaan, para pelaku kemudian dipulangkan.

“Memang ada kita amankan mereka, selanjutnya kita lakukan pembinaan kepada mereka dengan membuat surat pernyataan dari mereka yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun Iptu Hengki Siahaan SH, Senin (10/6).

Menurut Hengki, para pelaku diamankan menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Personel Jatanras Polres Simalungun kebetulan bertugas di Parapat dalam Tim Pospam Idul Fitri 1440 H.

Informasi hukuman ringan bagi para pelaku pungli parkir di Parapat disayangkan oleh warga. Menurut warga, tindakan pelaku sudah sangat meresahkan warga Parapat dan para pengunjung.

Karena tindakan tersebut, selain melanggar hukum karena pungutan liar, juga merugikan dunia pariwisata Parapat secara menyeluruh.

“Kita mengapresiasi tindakan cepat pihak Polres Simalungun dengan mengamankan para pelaku, serta semua yang terlibat. Tapi jika hanya membuat surat pernyataan, lalu dilepas, efek jeranya tidak kuat,” kata seorang pria bermarga Sirait di Parapat.(smg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/