27 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Simpan 139 Kg Ganja di Gudang Kapur, Tiga Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana (41) dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Warga Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Medan ini, dinilai terbukti menyimpan 139 kilogram (kg) ganja asal Aceh, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6).

SEUMUR HIDUP: Tiga terdakwa kasus ganja menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (10/6). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua M Ali Tarigan.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada Mhd Amril Tanjung (36) warga Jalan Bantan, Medan Tembung dan Salamuddin (21) warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan.

Keduanya dituntut seumur hidup, di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, berawal pada Mei 2020 menerima tawaran pekerjaan dari Samsul (buron) untuk bisnis narkotika jenis ganja. Pada Juni 2020, Samsul menghubungi terdakwa bahwa mobil bermuatan ganja sedang dalam perjalanan dari Gayo Luwes, Aceh, untuk menyimpan ganja tersebut.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Putra alias Puput (buron), Suria Agus Tami, dan Salamuddin (masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk membantu menurunkan barang berupa ganja di sekitaran Gudang Kapur, Asam Kumbang.

Sekira jam 22.00 Wib mobil bermuatan ganja tersebut datang ke Gudang Kapur, selanjutnya Puput (buron), saksi Surya Agus Tami dan saksi Salammudin menurunkan barang yang bermuatan ganja sebanyak 7 karung.

Lebih lanjut, setelah menerima ganja sebanyak 7 karung tersebut, kemudian Puput, Surya Agus Tami dan Salammudin menggali tumpukan kapur di Gudang Kapur dengan menggunakan cangkul untuk mengeluarkan 5 box plastik yang sudah tertanam di Gudang kapur.

Ganja yang telah dibuka oleh terdakwa lainnya, lalu dimasukkan ke dalam 5 box plastik tersebut. Setelah dikubur kemudian Puput memberitahukan kepada terdakwa bahwa jumlah ganja yang dikubur sebanyak 150 bungkus.

Kemudian pada September 2020, Samsul Kembali menelepon terdakwa bahwa akan ada pengiriman ganja kembali. Lalu terdakwa menghubungi Puput, Tami dan Salammudin untuk mengubur kembali ganja yang berjumlah 98 bungkus. Selanjutnya, pada 8 November 2020, kembali masuk ganja dari Samsul, dan mengubur sebanyak 167 bungkus.

Malam harinya Samsul menelepon terdakwa bahwa akan ada orang yang akan mengambil ganja dan diminta menyiapkan 18 ganja, untuk diserahkan kepada orang yang tidak dikenal.

Singkat cerita, Agus Tami kemudian diajak terdakwa ke arah Jalan Pinang Baris, karna terdakwa telah mengetahui bahwa rumah Puput di grebek oleh petugas polisi.

Kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa beserta ketiga saksi lainnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 5 buah container box dan 2 bungkus kantong plastik yang di dalamnya berisi 136 kotak yang dilapisi lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 139.779,2 gram. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana (41) dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Warga Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Medan ini, dinilai terbukti menyimpan 139 kilogram (kg) ganja asal Aceh, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6).

SEUMUR HIDUP: Tiga terdakwa kasus ganja menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (10/6). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua M Ali Tarigan.

Hukuman yang sama juga diberikan kepada Mhd Amril Tanjung (36) warga Jalan Bantan, Medan Tembung dan Salamuddin (21) warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan.

Keduanya dituntut seumur hidup, di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, berawal pada Mei 2020 menerima tawaran pekerjaan dari Samsul (buron) untuk bisnis narkotika jenis ganja. Pada Juni 2020, Samsul menghubungi terdakwa bahwa mobil bermuatan ganja sedang dalam perjalanan dari Gayo Luwes, Aceh, untuk menyimpan ganja tersebut.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Putra alias Puput (buron), Suria Agus Tami, dan Salamuddin (masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk membantu menurunkan barang berupa ganja di sekitaran Gudang Kapur, Asam Kumbang.

Sekira jam 22.00 Wib mobil bermuatan ganja tersebut datang ke Gudang Kapur, selanjutnya Puput (buron), saksi Surya Agus Tami dan saksi Salammudin menurunkan barang yang bermuatan ganja sebanyak 7 karung.

Lebih lanjut, setelah menerima ganja sebanyak 7 karung tersebut, kemudian Puput, Surya Agus Tami dan Salammudin menggali tumpukan kapur di Gudang Kapur dengan menggunakan cangkul untuk mengeluarkan 5 box plastik yang sudah tertanam di Gudang kapur.

Ganja yang telah dibuka oleh terdakwa lainnya, lalu dimasukkan ke dalam 5 box plastik tersebut. Setelah dikubur kemudian Puput memberitahukan kepada terdakwa bahwa jumlah ganja yang dikubur sebanyak 150 bungkus.

Kemudian pada September 2020, Samsul Kembali menelepon terdakwa bahwa akan ada pengiriman ganja kembali. Lalu terdakwa menghubungi Puput, Tami dan Salammudin untuk mengubur kembali ganja yang berjumlah 98 bungkus. Selanjutnya, pada 8 November 2020, kembali masuk ganja dari Samsul, dan mengubur sebanyak 167 bungkus.

Malam harinya Samsul menelepon terdakwa bahwa akan ada orang yang akan mengambil ganja dan diminta menyiapkan 18 ganja, untuk diserahkan kepada orang yang tidak dikenal.

Singkat cerita, Agus Tami kemudian diajak terdakwa ke arah Jalan Pinang Baris, karna terdakwa telah mengetahui bahwa rumah Puput di grebek oleh petugas polisi.

Kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa beserta ketiga saksi lainnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 5 buah container box dan 2 bungkus kantong plastik yang di dalamnya berisi 136 kotak yang dilapisi lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 139.779,2 gram. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/