31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Korupsi Pengerjaan Jembatan di Siantar, Jaksa Tuntut Tinggi 3 Terdakwa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa korupsi pengerjaan jembatan dan gorong-gorong Galvanis di Pematangsiantar TA 2018, yang menyebabkan kerugian negara Rp2,9 miliar dituntut tinggi jaksa, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/8).

Mantan Plt Kadis PUPR Siantar, Jhonson Tambunan dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp460 juta, subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

Hal memberat terdakwa Jhonson, kata JPU, terdakwa sudah pernah dihukum berdasarkan putusan kasasi tahun 2004. Kemudian, pembuatan jembatan ambruk yang merugikan negara Rp2,9 miliar lebih dan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara serta berbeli-belit.

“Hal meringankan nihil,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Simon Moris.

Kemudian, terdakwa Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK) dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar lebih, subsider 4 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa Berman dan Pramudia yakni, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Berbelit-belit dan perbuatan terdakwa menyebabkan jembatan ambruk yang merugikan negara Rp2,9 miliar.

“Hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum,” ucap JPU.

JPU menilai, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Dahlan Tarigan memberikan kesempatan kepada para penasehat hukum ketiga terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan mendatang.

Mengutip dakwaan JPU, perkara tersebut menjadi temuan, menyusul hasil pekerjaan jembatan oleh rekanan PT SAMK roboh, dimana terdakwa Berman Simanjuntak selaku direktur.

Sedangkan pagunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar lebih. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa korupsi pengerjaan jembatan dan gorong-gorong Galvanis di Pematangsiantar TA 2018, yang menyebabkan kerugian negara Rp2,9 miliar dituntut tinggi jaksa, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/8).

Mantan Plt Kadis PUPR Siantar, Jhonson Tambunan dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp460 juta, subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

Hal memberat terdakwa Jhonson, kata JPU, terdakwa sudah pernah dihukum berdasarkan putusan kasasi tahun 2004. Kemudian, pembuatan jembatan ambruk yang merugikan negara Rp2,9 miliar lebih dan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara serta berbeli-belit.

“Hal meringankan nihil,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Simon Moris.

Kemudian, terdakwa Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK) dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar lebih, subsider 4 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa Berman dan Pramudia yakni, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Berbelit-belit dan perbuatan terdakwa menyebabkan jembatan ambruk yang merugikan negara Rp2,9 miliar.

“Hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum,” ucap JPU.

JPU menilai, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Dahlan Tarigan memberikan kesempatan kepada para penasehat hukum ketiga terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan mendatang.

Mengutip dakwaan JPU, perkara tersebut menjadi temuan, menyusul hasil pekerjaan jembatan oleh rekanan PT SAMK roboh, dimana terdakwa Berman Simanjuntak selaku direktur.

Sedangkan pagunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar lebih. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/