MEDAN, SUMUTPOS.CO -Fazli Syakubat, terdakwa kasus kurir sabu pasrah saat menjalani sidang tuntutan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/7). Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Fazli dengan pidana 12 tahun penjara.
“Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Randi Tambunan di hadapan Hakim Ketua Richard Silalahi.
Jaksa menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah karena nekat membawa sabu sebanyak 92,6 gram dari Banda Aceh ke Medan. Perbuatan terdakwa, bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp3 juta,” urai jaksa.
Dijelaskan jaksa, terdakwa warga Dusun Cot Rhie Desa Samuti Makmur Kecamatan Ganda Pura Kabupaten Bireuen, Aceh ini, awalnya dihubungi seseorang yang hendak membeli sabu sebanyak 2 ons pada Januari 2019.
“Terdakwa menghubungi Fauzan (DPO) dan menyuruhnya ke sebuah warung kopi di Bale Setu, Bireuen. Fauzan menyebutkan bahwa sabunya ada,” ujar jaksa.
Fauzan kemudian memastikan terdakwa, kapan berangkat ke Medan membawa sabu tersebut. Atas perintah Fauzan, terdakwa diminta menemui Agus (DPO) yang masih merupakan orang suruhan Fauzan.
“Agus menyerahkan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi sabu seberat 1 ons kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima sabu tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat menuju Medan dengan menggunakan Bus L 300,” terang jaksa.
Usai diserahkan, lanjut jaksa, Fadli dan rekannya Arjuna Gaol Simbolon langsung menangkap terdakwa dan membawanya ke Polda Sumut. Terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pekan depan. (man/ala)