32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Gelapkan Kambing Titipan, Warga Stabat Diamankan Polres Langkat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kanit Pidum Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga, bersama Tim Opsnal, berhasil mengamankan Basri Lubis alias Basri (33), warga Jalan Objek, Dusun 5, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (25/1) lalu.

Kepala Satreskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen, melalui Herman, mengungkapkan kronologis kasus yang terjadi. Sekira Juni 2019 lalu, pelapor atas nama Rubiadi, ada menitipkan 8 ekor kambing kepada terlapor, Basri.

Adapun penitipan kambing tersebut, bertujuan agar dipelihara sampai berkembang biak. Yang nantinya pelapor akan memberikan kepada terlapor, upah dibagi 2, yang merupakan hasil penjualan kambing. Namun pada November 2020, pelapor datang ke kediaman terlapor, untuk mengecek kambing miliknya, yang diinformasikan sudah bertambah menjadi 12 ekor.

Namun saat pelapor mengecek ke kandang, kambing yang dititipkan ternyata sudah tidak ada. Dan setelah ditanyakan kembali, terlapor menjawab sudah menjual keseluruhan kambing tersebut.

Pelapor yang merasa kesal, lalu meminta terlapor untuk mengembalikan kerugian berupa modal awal pembelian kambing yang berjumlah Rp5.700. 000. Namun hingga saat ini, terlapor tidak kunjung mengembalikan uang modal pembelian kambing, yang dititipkan pelapor kepada terlapor.

Atas perbuatan yang dilakukan terlapor, pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp5,7 juta. Dan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan, guna proses hukum. Adapun bukti Laporan Polisi dengan Nomor: LP /B/532/XI/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT/tanggal 02 September 2021.

Selanjutnya pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu, Herman mendapat informasi, tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Objek, Dusun 5, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Kemudian bersama Panit Pidum dan personel Opsnal Pidum, berangkat ke TKP untuk melakukan pengintaian. Dan sekira pukul 02.20 WIB, tersangka berhasil ditangkap. Dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut. (mag-6/saz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kanit Pidum Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga, bersama Tim Opsnal, berhasil mengamankan Basri Lubis alias Basri (33), warga Jalan Objek, Dusun 5, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (25/1) lalu.

Kepala Satreskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen, melalui Herman, mengungkapkan kronologis kasus yang terjadi. Sekira Juni 2019 lalu, pelapor atas nama Rubiadi, ada menitipkan 8 ekor kambing kepada terlapor, Basri.

Adapun penitipan kambing tersebut, bertujuan agar dipelihara sampai berkembang biak. Yang nantinya pelapor akan memberikan kepada terlapor, upah dibagi 2, yang merupakan hasil penjualan kambing. Namun pada November 2020, pelapor datang ke kediaman terlapor, untuk mengecek kambing miliknya, yang diinformasikan sudah bertambah menjadi 12 ekor.

Namun saat pelapor mengecek ke kandang, kambing yang dititipkan ternyata sudah tidak ada. Dan setelah ditanyakan kembali, terlapor menjawab sudah menjual keseluruhan kambing tersebut.

Pelapor yang merasa kesal, lalu meminta terlapor untuk mengembalikan kerugian berupa modal awal pembelian kambing yang berjumlah Rp5.700. 000. Namun hingga saat ini, terlapor tidak kunjung mengembalikan uang modal pembelian kambing, yang dititipkan pelapor kepada terlapor.

Atas perbuatan yang dilakukan terlapor, pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp5,7 juta. Dan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan, guna proses hukum. Adapun bukti Laporan Polisi dengan Nomor: LP /B/532/XI/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT/tanggal 02 September 2021.

Selanjutnya pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu, Herman mendapat informasi, tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Objek, Dusun 5, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Kemudian bersama Panit Pidum dan personel Opsnal Pidum, berangkat ke TKP untuk melakukan pengintaian. Dan sekira pukul 02.20 WIB, tersangka berhasil ditangkap. Dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut. (mag-6/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/