30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mantan Panglima GAM Didakwa Gratifikasi Rp34,8 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/7) sore. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam gratifikasi penerimaan uang atau barang sebesar Rp34,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya mengatakan, pada 2004 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) memiliki anggaran kegiatan Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, yang diperuntukkan sebagai Kawasan Industri Perikanan Terpadu Internasional pada Kawasan Perdagangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2004.

“Kemudian pada 2006 hingga 2011 BPKS melanjutkan kegiatan pembangunan Dermaga Sabang yang tetap dibiayai oleh APBN, sempat terhenti pada 2005 karena adanya bencana tsunami pada akhir 2004,” sebut JPU Agus Prasetya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.

Lanjut dikatakan JPU, sedangkan di 2004 hingga 2005 BPKS dipimpin Zubir Sahim dan dilanjutkan Syaiful Achmad (2006 hingga 2010) disusul Ruslan Abdul Gani (2010 hingga 2011).

“Di 2007 hingga 2012 Irwandi Yusuf (perkara korupsi telah berkekuatan hukum tetap) menjabat selaku Gubernur Aceh yang secara ex officio juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang. Sedangkan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin sejak 2000 menjadi Panglima GAM Wilayah Sabang,” sebut JPU Agus Prasetya.

Kemudian, sambung JPU, pada tahun 2006 Irwandi Yusuf memberitahukan T Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS, menyampaikan bahwa terdakwa sebagai Panglima GAM Wilayah Sabang yang bertanggung jawab atas keamanan proyek Dermaga Sabang.

“Bahwa telah menjadi kebiasaan di wilayah Aceh adanya biaya pengamanan dan biaya lain-lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pengeluarannya dalam pelaksanaan pekerjaan,” urai JPU Agus Prasetya menirukan ucapan mantan orang pertama di Provinsi Aceh tersebut.

Menyikapi adanya permintaan uang keamanan proyek tersebut, sejumlah ketidaklaziman pun terjadi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang dijabat oleh Ramadhany (2006 sampai 2011).

“Dalam perkara tersebut terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp34.875.801.140. Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga ke sejumlah pihak maupun perusahaan (korporasi),” kata JPU.

Perbuatan terdakwa Izil Azhar diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/7) sore. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam gratifikasi penerimaan uang atau barang sebesar Rp34,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya mengatakan, pada 2004 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) memiliki anggaran kegiatan Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, yang diperuntukkan sebagai Kawasan Industri Perikanan Terpadu Internasional pada Kawasan Perdagangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2004.

“Kemudian pada 2006 hingga 2011 BPKS melanjutkan kegiatan pembangunan Dermaga Sabang yang tetap dibiayai oleh APBN, sempat terhenti pada 2005 karena adanya bencana tsunami pada akhir 2004,” sebut JPU Agus Prasetya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.

Lanjut dikatakan JPU, sedangkan di 2004 hingga 2005 BPKS dipimpin Zubir Sahim dan dilanjutkan Syaiful Achmad (2006 hingga 2010) disusul Ruslan Abdul Gani (2010 hingga 2011).

“Di 2007 hingga 2012 Irwandi Yusuf (perkara korupsi telah berkekuatan hukum tetap) menjabat selaku Gubernur Aceh yang secara ex officio juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang. Sedangkan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin sejak 2000 menjadi Panglima GAM Wilayah Sabang,” sebut JPU Agus Prasetya.

Kemudian, sambung JPU, pada tahun 2006 Irwandi Yusuf memberitahukan T Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS, menyampaikan bahwa terdakwa sebagai Panglima GAM Wilayah Sabang yang bertanggung jawab atas keamanan proyek Dermaga Sabang.

“Bahwa telah menjadi kebiasaan di wilayah Aceh adanya biaya pengamanan dan biaya lain-lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pengeluarannya dalam pelaksanaan pekerjaan,” urai JPU Agus Prasetya menirukan ucapan mantan orang pertama di Provinsi Aceh tersebut.

Menyikapi adanya permintaan uang keamanan proyek tersebut, sejumlah ketidaklaziman pun terjadi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang dijabat oleh Ramadhany (2006 sampai 2011).

“Dalam perkara tersebut terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp34.875.801.140. Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga ke sejumlah pihak maupun perusahaan (korporasi),” kata JPU.

Perbuatan terdakwa Izil Azhar diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/