30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Menangis Bacakan Pembelaan, Elviera: Banyak Pihak ingin Penjarakan Saya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Notaris Elviera, terdakwa dugaan korupsi bersama-sama Canakya Suman dan Mujianto dalam kasus kredit macet sebesar Rp39,5 miliar, menangis membacakan pembelaan (pledoi), dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/12).

“Banyak pihak yang ingin memenjarakan saya termasuk JPU. Padahal dalam akta perjanjian kredit No 158 yang mengikat sebesar Rp39,5 miliar, saya tidak menerima sepeser pun,” ungkap Elviera, dengan nada bergetar.

Tangisnya pun pecah, saat dia mengingat anaknya yang tidak lagi kuliah imbas kasus yang dialaminya. Namun, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, menegur terdakwa untuk menahan emosinya, agar lebih tenang dalam membacakan pembelaan.

“Sebentar, kalau saudara tidak bisa mengontrol emosi saudara, maka kami (majelis) akan menghentikan sidang, dan menganggap pledoi sudah dibacakan,” kata Immanuel.

Setelah diingatkan dan ditenangkan majelis hakim, akhirnya pembacaan pembelaan terdakwa dilanjutkan kembali. Atas rangkaian pertimbangan pledoi yang dibacakan, terdakwa memohon agar dibebaskan dari dakwaan JPU.

“Memohon untuk membebaskan saya dari dakwaan penuntut umum, dan memerintahkan JPU mengeluarkan saya dari tahanan. Saya adalah korban yang terjebak di dalam permainan konglomerat,” jelas Elviera.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda replik JPU.

Sebelumnya JPU dari Kejati Sumut, menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mengutip dakwaan, Elviera selaku notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerja sama dengan pihak bank, dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.

Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tertanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR). (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Notaris Elviera, terdakwa dugaan korupsi bersama-sama Canakya Suman dan Mujianto dalam kasus kredit macet sebesar Rp39,5 miliar, menangis membacakan pembelaan (pledoi), dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/12).

“Banyak pihak yang ingin memenjarakan saya termasuk JPU. Padahal dalam akta perjanjian kredit No 158 yang mengikat sebesar Rp39,5 miliar, saya tidak menerima sepeser pun,” ungkap Elviera, dengan nada bergetar.

Tangisnya pun pecah, saat dia mengingat anaknya yang tidak lagi kuliah imbas kasus yang dialaminya. Namun, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, menegur terdakwa untuk menahan emosinya, agar lebih tenang dalam membacakan pembelaan.

“Sebentar, kalau saudara tidak bisa mengontrol emosi saudara, maka kami (majelis) akan menghentikan sidang, dan menganggap pledoi sudah dibacakan,” kata Immanuel.

Setelah diingatkan dan ditenangkan majelis hakim, akhirnya pembacaan pembelaan terdakwa dilanjutkan kembali. Atas rangkaian pertimbangan pledoi yang dibacakan, terdakwa memohon agar dibebaskan dari dakwaan JPU.

“Memohon untuk membebaskan saya dari dakwaan penuntut umum, dan memerintahkan JPU mengeluarkan saya dari tahanan. Saya adalah korban yang terjebak di dalam permainan konglomerat,” jelas Elviera.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda replik JPU.

Sebelumnya JPU dari Kejati Sumut, menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mengutip dakwaan, Elviera selaku notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerja sama dengan pihak bank, dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.

Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tertanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR). (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/