LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kasus ayah menyiksa anak tirinya yang masih balita, terus didalami aparat Polres Langkat. Sia ayah tiri, Riki Ramadhan Sitepu (30) dan istrinya Sri Astuti (28), sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Ditetapkan tersangka, Sri sebagai ibu kandung balita MIR alias Akil (2 tahun 3 bulan), terus dimintai keterangan.
“Kita terus menggali keterangan dari Sri. Karena ia turut membantu pelaku utama Riki Ramadhan Sitepu yang merupakan suami keduanya, dalam penyiksaan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir, Selasa (10/9).
Saat diperiksa, terungkap jika wanita yang dinikahi pelaku secara siri itu tengah hamil 2 bulan. “Ini menjadi kecemasan kita saat melakukan proses pemeriksaan. Karena masa kehamilan terbilang krusial, pihak kepolisian mempertimbangkan untuk melakukan penahanan kota kepada Sri.
“Jangan sampai kita dibilang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau tidak berprikemanusiaan dengan kondisinya itu. Di sisi lain, kita sebagai penegak hukum harus menjalankan proses hukum sesuai prosedur,” kata Kasat.
Karena itu, jika kondisi Sri tidak sehat, pihaknya akan menetapkan Sri sebagai tahanan kota. “”Sejauh ini, Sri jadi tersangka karena mengetahui dan membiarkan pelaku utama Riki, melakukan penganiayaan yang berujung meninggalnya balita tersebut,” kata Fathir.
Sebelumnya diberitakan, MIR alias Akil, usia sekitar 27 bulan, kerap dianiaya ayah tirinya. Adapun Riki dan Sri baru menikah siri selama dua tahun. Ayah kandung Akil dan Sri sudah bercerai, dan si ayah tidak diketahui keberadaannya.
Setelah menikahi Sri, Riki kerap menganiaya anak tirinya itu. Puncaknya, lima hari sebelum balita itu menghembuskan nafas terakhir, Akil semakin sering dipukul, disulut api rokok, dicekik, bahkan digantung dalam goni.
“Semua itu dilakukan dengan sadar oleh pelaku (Riki), dan disaksikan ibu kandungnya Sri. Selama ini, Akil selalu ditinggal sendiri di rumah. Setelah Riki pulang dari kebun, Riki menyiksa Akil karena kesal melihat tingkah balita yang terbilang aktif tersebut.
Keterangan para saksi, Akil terbilang anak yang cerdas dan aktif. Setiap warga yang melintas hendak ke kebun selalu melihatnya main-main. Warga sayang padanya. Sebaliknya dengan ayah tirinya Riki yang gampang kesal dengan anak bawaan istrinya itu.
“Hasil visum, balita itu mengalami patah pada tulang rusuk, memar pada leher diduga dicekik pelaku, dan memar pada kepala,” tegas Kasat.
“Usai dibunuh, suami istri itu sama-sama mengubur anaknya,” jelasnya. Atas kasus pembunuhan itu, Riki Sitepu dan SR dijerat dengan pasal berlapis. Yakni UU tindak pidana pembunuhan dan UU Perlindungan Anak. “Ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (bam)