33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Dua Wanita Pengedar Sabu Divonis 8 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, menghukum Winda Indriaty Dalimunthe dan Erliwanti selama 8 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan sabu seberat 25,46 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/2).

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pa sal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Winda Indriaty Dalimunthe dan Erliwanty oleh karenanya dengan pidana selama 8 tahun denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, pada 1 September 2020 terdakwa Winda dihubungi oleh Sri Lestari (DPO) untuk menyerahkan sabu tersebut kepada calon pembeli. Saat calon pembeli datang menemui terdakwa, Sri Lestari menyuruh terdakwa untuk menghitung uang yang telah disepakati sebesar Rp13,6 juta.

Namun, saat barang haram tersebut ingin diserahkan terdakwa, dua orang calon pem beli tadi menghilang. Terdakwa heran, kemudian Sri Lestari menghubungi terdakwa Erliwanti menanyakan dimana calon pembelinya.

Calon pembeli tersebut akhirnya datang kembali setelah dihubungi oleh Sri Lestari. Calon pembeli berjumpa dengan kedua terdakwa, dan menyerahkan plastik bening yang berisikan sabu sebanyak 4 plastik dengan berat 25,46 gram.

Pada saat menyerahkan itulah, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh petugas yang menyamar tersebut. Dari hasil introgasi, kedua terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik Sri Lestari. Dimana terdakwa Winda mendapatkan keuntungan Rp200 ribu dari hasil penjualan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, menghukum Winda Indriaty Dalimunthe dan Erliwanti selama 8 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan sabu seberat 25,46 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/2).

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pa sal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Winda Indriaty Dalimunthe dan Erliwanty oleh karenanya dengan pidana selama 8 tahun denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, pada 1 September 2020 terdakwa Winda dihubungi oleh Sri Lestari (DPO) untuk menyerahkan sabu tersebut kepada calon pembeli. Saat calon pembeli datang menemui terdakwa, Sri Lestari menyuruh terdakwa untuk menghitung uang yang telah disepakati sebesar Rp13,6 juta.

Namun, saat barang haram tersebut ingin diserahkan terdakwa, dua orang calon pem beli tadi menghilang. Terdakwa heran, kemudian Sri Lestari menghubungi terdakwa Erliwanti menanyakan dimana calon pembelinya.

Calon pembeli tersebut akhirnya datang kembali setelah dihubungi oleh Sri Lestari. Calon pembeli berjumpa dengan kedua terdakwa, dan menyerahkan plastik bening yang berisikan sabu sebanyak 4 plastik dengan berat 25,46 gram.

Pada saat menyerahkan itulah, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh petugas yang menyamar tersebut. Dari hasil introgasi, kedua terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik Sri Lestari. Dimana terdakwa Winda mendapatkan keuntungan Rp200 ribu dari hasil penjualan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/