27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Korupsi ADD, Mantan Kepala Desa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sugiono dituntut 5,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi anggaran dana desa (ADD), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Margono dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Sugiono dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang kengganti kerugian negara sebesar Rp593.920.050. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

“Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” kata JPU.

Adapun hal memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Cipto Hosari Nababan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, APBDes Petuaran Hilir TA 2021 total sebesar Rp1.190.088.144. Uang tersebut kemudian diserahkan Kaur Keuangan Lia Yustika yang diperuntukkan pembangunan sarana dan prasarana serta honor perangkat desa.

Belakangan, sejumlah kegiatan pekerjaan fisik tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa. Antara lain, pekerjaan umum dan tata ruang sebesar Rp442.323.400. Pemasangan 60 lampu jalan desa Rp18 juta, pemasangan paving block Rp165.321.300.

Perawatan jalan Dusun III, IV dan V Rp26.600.000, pembangunan plat beton jalan Rp.38.843.200, pembangunan drainase Dusun VI Rp126.015.100.

Selain itu, penghasilan tetap (Siltap) berupa honor bulanan perangkat Desa Petuaran Hilir yang belum dibayarkan. Di antaranya untuk sekretaris desa (sekdes), para kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan para kepala dusun (kadus) total sebesar Rp37.612.920.

Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sergai, keuangan negara dirugikan sebesar Rp593.920.050. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sugiono dituntut 5,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi anggaran dana desa (ADD), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Margono dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Sugiono dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang kengganti kerugian negara sebesar Rp593.920.050. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

“Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” kata JPU.

Adapun hal memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Cipto Hosari Nababan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, APBDes Petuaran Hilir TA 2021 total sebesar Rp1.190.088.144. Uang tersebut kemudian diserahkan Kaur Keuangan Lia Yustika yang diperuntukkan pembangunan sarana dan prasarana serta honor perangkat desa.

Belakangan, sejumlah kegiatan pekerjaan fisik tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa. Antara lain, pekerjaan umum dan tata ruang sebesar Rp442.323.400. Pemasangan 60 lampu jalan desa Rp18 juta, pemasangan paving block Rp165.321.300.

Perawatan jalan Dusun III, IV dan V Rp26.600.000, pembangunan plat beton jalan Rp.38.843.200, pembangunan drainase Dusun VI Rp126.015.100.

Selain itu, penghasilan tetap (Siltap) berupa honor bulanan perangkat Desa Petuaran Hilir yang belum dibayarkan. Di antaranya untuk sekretaris desa (sekdes), para kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan para kepala dusun (kadus) total sebesar Rp37.612.920.

Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sergai, keuangan negara dirugikan sebesar Rp593.920.050. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/