25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Siti Suciati Bersyukur Terbentuknya Perda RTRW Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, Siti Suciati, mengaku bersyukur atas terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).  Sebab Perda tersebut sudah diusulkan sangat lama, sementara perannya sangat penting untuk mengatur zonasi, mulai dari kawasan bisnis, kawasan permukiman, kawasan pendidikan, kawasan industri, serta kawasan pemerintahan.

Hal ini diungkapkan Siti Suciati saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, dalam dua sesi, yakni di Lingkungan 2 dan 3 Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (10/9/2023).

Sekitar pukul 10.00 WIB, di sesi pertama, Siti Suciati mengaku berharap bahwa Perda RTRW Kota Medan ini dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan.

Salah satunya dalam memberikan kemudahan untuk berinvestasi di Kota Medan, namun tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.

“Saya berharap seluruh warga dapat mempedomani Perda Kota Medan ini, sehingga pembangunan di kota Medan tidak terhambat,” ucap Siti.

Selain itu, sambung dewan yang duduk di komisi I DPRD Medan tersebut, selama ini terjadi ketimpangan pembangunan di Kota Medan, tepatnya antara kawasan Medan Utara dengan Medan Selatan.

“Hal itu dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan yang cenderung berada di pusat kota. Padahal secara ke ruangan, kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik,” ujarnya.

Menurut Suci, potensi tersebut didukung dengan adanya ketersediaan lahan yang relatif lebih banyak di Medan Utara dibandingkan dengan pusat kota. Selain itu, keberadaan pelabuhan juga dinilai memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan.

“Hal inilah yang menjadi latar belakang dilakukannya revisi terhadap Perda rencana tata ruang terdahulu, apalagi ini juga sejalan dengan implikasi undang-undang cipta kerja pada aspek penataan ruang, dimana penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja,” ucapnya.

Di sesi kedua Sosperda sekitar pukul 13.00 WIB, Siti Suciati menambahkan, pada tahun 2023 telah dianggarkan dana sekitar Rp1,2 triliun untuk pembangunan jalan dan saluran drainase di Kota Medan. “Agar seluruh warga Kota Medan tidak merasakan jalan yang rusak dan banjir lagi,” ujarnya.

Siti Suciati juga memberikan apresiasi dan mensupport kinerja Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan kolaborasi Medan Berkahnya. Sebab, banyak program-program Bobby Nasution telah menyentuh masyarakat, seperti program UHC.

Ia menyebutkan, Pemko Medan telah mengcover seluruh fasilitas kesehatan warga Kota Medan melalui program yang disebut Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022, dimana warga berobat gratis dengan menunjukkan KTP.

“Soal bantuan warga tidak mampu,  ada mekanisme administrasi dan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemko Medan juga telah membuat aplikasi SIDUTA bagi warga yang ingin mencari pekerjaan,” pungkasnya.

Amatan awak media, di akhir kegiatan dua sesi Sosialisasi Perda tersebut, Siti Suciati membagikan souvenir kepada tokoh masyarakat serta ratusan undangan yang hadir. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, Siti Suciati, mengaku bersyukur atas terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).  Sebab Perda tersebut sudah diusulkan sangat lama, sementara perannya sangat penting untuk mengatur zonasi, mulai dari kawasan bisnis, kawasan permukiman, kawasan pendidikan, kawasan industri, serta kawasan pemerintahan.

Hal ini diungkapkan Siti Suciati saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, dalam dua sesi, yakni di Lingkungan 2 dan 3 Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (10/9/2023).

Sekitar pukul 10.00 WIB, di sesi pertama, Siti Suciati mengaku berharap bahwa Perda RTRW Kota Medan ini dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan.

Salah satunya dalam memberikan kemudahan untuk berinvestasi di Kota Medan, namun tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.

“Saya berharap seluruh warga dapat mempedomani Perda Kota Medan ini, sehingga pembangunan di kota Medan tidak terhambat,” ucap Siti.

Selain itu, sambung dewan yang duduk di komisi I DPRD Medan tersebut, selama ini terjadi ketimpangan pembangunan di Kota Medan, tepatnya antara kawasan Medan Utara dengan Medan Selatan.

“Hal itu dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan yang cenderung berada di pusat kota. Padahal secara ke ruangan, kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik,” ujarnya.

Menurut Suci, potensi tersebut didukung dengan adanya ketersediaan lahan yang relatif lebih banyak di Medan Utara dibandingkan dengan pusat kota. Selain itu, keberadaan pelabuhan juga dinilai memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan.

“Hal inilah yang menjadi latar belakang dilakukannya revisi terhadap Perda rencana tata ruang terdahulu, apalagi ini juga sejalan dengan implikasi undang-undang cipta kerja pada aspek penataan ruang, dimana penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja,” ucapnya.

Di sesi kedua Sosperda sekitar pukul 13.00 WIB, Siti Suciati menambahkan, pada tahun 2023 telah dianggarkan dana sekitar Rp1,2 triliun untuk pembangunan jalan dan saluran drainase di Kota Medan. “Agar seluruh warga Kota Medan tidak merasakan jalan yang rusak dan banjir lagi,” ujarnya.

Siti Suciati juga memberikan apresiasi dan mensupport kinerja Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan kolaborasi Medan Berkahnya. Sebab, banyak program-program Bobby Nasution telah menyentuh masyarakat, seperti program UHC.

Ia menyebutkan, Pemko Medan telah mengcover seluruh fasilitas kesehatan warga Kota Medan melalui program yang disebut Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022, dimana warga berobat gratis dengan menunjukkan KTP.

“Soal bantuan warga tidak mampu,  ada mekanisme administrasi dan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemko Medan juga telah membuat aplikasi SIDUTA bagi warga yang ingin mencari pekerjaan,” pungkasnya.

Amatan awak media, di akhir kegiatan dua sesi Sosialisasi Perda tersebut, Siti Suciati membagikan souvenir kepada tokoh masyarakat serta ratusan undangan yang hadir. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/