25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Bandar Narkoba Belawan 1 Diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang bandar narkoba di Jalan Lorong Supir, Lingkungan 29 Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan, Rabu (21/6/2023).

Heriyanto (32) seorang bandar sabu warga Gudang Arang Lorong Sopir Lk 29 Kelurahan Belawan I, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 11 buah plastik klip kecil berisi sabu- sabu, 4 buah alat hisap sabu-sabu/bong, 7 buah kaca pin, 3 buah pipet runcing ( sekop), 1 buah timbangan elektrik, 4 buah mancis dan beberapa plastik klip kecil kosong dengan berat sabu keseluruhan 1.67gram.

Selain Heriyanto, Mangihut Tua Manulang alias Ucok (46) warga Jalan Tuar Indah 2 Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan turut diamankan dan hasil test urinenya positif mengandung methapetamin.

“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan berita viral dari TKP, lalu Personel Satgas Tindak Ops. Antik Toba 2023 Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengrebekan di lokasi dan berhasil mengamankan 1 orang bandar narkoba jenis sabu- sabu bernama Heri Yanto alias Heri Baba dan 1 orang lagi turut di amankan karena mendatangi TKP saat dilakukan pengerebekan bernama Mangihut Tua Manullang alias Ucok,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manulang, Sabtu (24/6/2023).

Herison menambahkan, Sebelum melakukan penangkapan petugas terlebih dahulu melakukan under cover buy dan melakukan transaksi narkoba dengan tersangka (Heri Yanto). Lalu, saat tersangka hendak memberikan 1 paket sabu, petugas yang melakukan under cover buy langsung mengamankan tersangka sambil berkata “POLISI”.

“Saat polisi sedang bergumul dengan tersangka lalu dari arah luar datang seorang laki-laki yang diketahui bernama Mangihut Tua Manullang dan spontan menanyakan ‘ada apa ini dengan nada tinggi kepada petugas. Lalu, petugas menjawab “Polisi Ini” dan Mangihut Tua Alias Ucok turut di amankan petugas,” ungkapnya.

Hasil introgasi tersangka Heriyanto alias Heri Baba, tersangka mengaku Sabu- sabu miliknya di dapat dari A dengan cara sistem kerja dan diberi upah. (mag-1/ram)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang bandar narkoba di Jalan Lorong Supir, Lingkungan 29 Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan, Rabu (21/6/2023).

Heriyanto (32) seorang bandar sabu warga Gudang Arang Lorong Sopir Lk 29 Kelurahan Belawan I, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 11 buah plastik klip kecil berisi sabu- sabu, 4 buah alat hisap sabu-sabu/bong, 7 buah kaca pin, 3 buah pipet runcing ( sekop), 1 buah timbangan elektrik, 4 buah mancis dan beberapa plastik klip kecil kosong dengan berat sabu keseluruhan 1.67gram.

Selain Heriyanto, Mangihut Tua Manulang alias Ucok (46) warga Jalan Tuar Indah 2 Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan turut diamankan dan hasil test urinenya positif mengandung methapetamin.

“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan berita viral dari TKP, lalu Personel Satgas Tindak Ops. Antik Toba 2023 Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengrebekan di lokasi dan berhasil mengamankan 1 orang bandar narkoba jenis sabu- sabu bernama Heri Yanto alias Heri Baba dan 1 orang lagi turut di amankan karena mendatangi TKP saat dilakukan pengerebekan bernama Mangihut Tua Manullang alias Ucok,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manulang, Sabtu (24/6/2023).

Herison menambahkan, Sebelum melakukan penangkapan petugas terlebih dahulu melakukan under cover buy dan melakukan transaksi narkoba dengan tersangka (Heri Yanto). Lalu, saat tersangka hendak memberikan 1 paket sabu, petugas yang melakukan under cover buy langsung mengamankan tersangka sambil berkata “POLISI”.

“Saat polisi sedang bergumul dengan tersangka lalu dari arah luar datang seorang laki-laki yang diketahui bernama Mangihut Tua Manullang dan spontan menanyakan ‘ada apa ini dengan nada tinggi kepada petugas. Lalu, petugas menjawab “Polisi Ini” dan Mangihut Tua Alias Ucok turut di amankan petugas,” ungkapnya.

Hasil introgasi tersangka Heriyanto alias Heri Baba, tersangka mengaku Sabu- sabu miliknya di dapat dari A dengan cara sistem kerja dan diberi upah. (mag-1/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/