30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Berkas Kasus Penggunaan Dokumen Palsu Dikembalikan, Kuasa Hukum Tjong Alexleo akan Surati Jaksa Agung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury tak menyangka melihat sikap jaksa peneliti dari Kejatisu yang mengembalikan berkas perkara tersangka Exsan Fensury ke Polda Sumut yang menyebut perkara tersebut ranah perdata. Atas hal itu, ia berniat meminta perlindungan Jaksa Agung.

C Suhadi selaku kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury.

“Saya terkejut kalau kabarnya seperti itu, karena kenapa? Kasus ini berjalanan sesuai on the trek kepada masalah hukum. Dimana pada proses selama ini sejak dari penyelidikan ke penyidikan maupun penetapan tersangka itu dilakukan secara jelas dan terukur serta selalu dilakukan gelar perkara seperti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap C Suhadi, selaku kuasa Tjong Alexleo, Sabtu (9/10).

Kejatisu diketahui telah menerbitkan surat pengembalian berkas perkara Exsan Fensury yang disangkakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana ke penyidik Polda Sumut. Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu Sugeng Riyanta, menyimpulkan bahwa penyidik belum dapat membuktikan mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan pada diri tersangka Exsan Fensury.

Selain itu, jaksa juga menyebut penyidik belum dapat mengungkapkan fakta hukum yang didukung dengan dua alat bukti yang cukup, menunjukkan adanya tindak pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana yang dilakukan tersangka Exsan Fensury. Penyidik juga dikatakan belum dapat membuktikan unsur dapat menimbulkan kerugian terhadap diri korban.

Menurut Suhadi, dalam penetapan status tersangka terhadap Exsan, penyidik telah bekerja secara profesional. “Penyidik juga tidak main-main, di samping telah mengumpulkan dan menemukan alat bukti, penyidik juga menggunakan ahli dari Universitas di Sumut. Artinya, dengan adanya alat bukti dan keterangan ahli, semua proses yang dilakukan penyidik mengenai kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum,” terangnya.

Disinggung soal adanya dugaan kasus tersebut menjadi ranah perdata, Suhadi pun mempertanyakan kembali. Menurutnya, perkara yang ia laporkan ke Polda Sumut itu bukan berbicara soal pembagian deviden atau pembagian hasil suatu perusahaan.

“Persolan yang kami laporkan ini adalah berkaitan dangan adanya dokumen RUPS berapa Rugi Laba dan Neraca Keuangan yang tidak jadi dilaksanakan. Namun secara sepihak, pada dok fotocopy ditandatangani diam-diam oleh tersangka, tanpa RUPS dan Tanpa diketahui Klien Kami,” jelasnya.

“Dimana letak kaitannya dengan laporan kami, seperti diketahui dalam UU Perusahaan, pasal 69 UU PT itu mengatakan bahwa, segala proses hukum berkaitan dengan hasil pengesahan dan lainnya berkaitan perusahan itu harus dilakukan melalui RUPS dan tidak benar kalau dilakukan di luar itu,” sambungnya.

Sehingga apabila menyimak dari penunjuk, lanjut Suhadi, JPU sangat tidak telili, karena tidak melihat dok asli berapa Laporan Rugi Laba dan Neraca Keuangan yang asli yang belum ditanda tangani oleh tersangk.

“Dan JPU hanya melihat dokumen tersangka dan tentunya ini sangat tidak adil bagi klien kami sebagai pelapor,” kesalnya.

Demikian juga tentang peran Direktur, yang menurutnya seolah-olah masalah keuangan dan lain-lainnya dipegang Direktur. “Itu salah besar. Karena kaitan dalam perkara ini, pak Alex telah memberi kuasa Direksi kepada tersangka, untuk masalah manajemen dan keuangan perusahaan. Artinya roda perusahaan dipegang tersangka. Klien kami meminta RUPS, agar adanya laporan keuangan. Namun hal ini oleh JPU tidak dipertimbangkan, ” bebernya.

Suhadi menegaskan, atas surat pengembalian berkas j ke polisi, dirinya akan menyurati Jaksa Agung untuk meminta perlindungan. “Dalam konteks ini saya akan a minta perlindungan hukum dan diekspose biar lebih jelas. Apakah benar petunjuknya seperti itu? hubungannya dimana jika dikatakan perdata? Itu yang kita pertanyakan,” pungkasnya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury tak menyangka melihat sikap jaksa peneliti dari Kejatisu yang mengembalikan berkas perkara tersangka Exsan Fensury ke Polda Sumut yang menyebut perkara tersebut ranah perdata. Atas hal itu, ia berniat meminta perlindungan Jaksa Agung.

C Suhadi selaku kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury.

“Saya terkejut kalau kabarnya seperti itu, karena kenapa? Kasus ini berjalanan sesuai on the trek kepada masalah hukum. Dimana pada proses selama ini sejak dari penyelidikan ke penyidikan maupun penetapan tersangka itu dilakukan secara jelas dan terukur serta selalu dilakukan gelar perkara seperti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap C Suhadi, selaku kuasa Tjong Alexleo, Sabtu (9/10).

Kejatisu diketahui telah menerbitkan surat pengembalian berkas perkara Exsan Fensury yang disangkakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana ke penyidik Polda Sumut. Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu Sugeng Riyanta, menyimpulkan bahwa penyidik belum dapat membuktikan mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan pada diri tersangka Exsan Fensury.

Selain itu, jaksa juga menyebut penyidik belum dapat mengungkapkan fakta hukum yang didukung dengan dua alat bukti yang cukup, menunjukkan adanya tindak pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana yang dilakukan tersangka Exsan Fensury. Penyidik juga dikatakan belum dapat membuktikan unsur dapat menimbulkan kerugian terhadap diri korban.

Menurut Suhadi, dalam penetapan status tersangka terhadap Exsan, penyidik telah bekerja secara profesional. “Penyidik juga tidak main-main, di samping telah mengumpulkan dan menemukan alat bukti, penyidik juga menggunakan ahli dari Universitas di Sumut. Artinya, dengan adanya alat bukti dan keterangan ahli, semua proses yang dilakukan penyidik mengenai kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum,” terangnya.

Disinggung soal adanya dugaan kasus tersebut menjadi ranah perdata, Suhadi pun mempertanyakan kembali. Menurutnya, perkara yang ia laporkan ke Polda Sumut itu bukan berbicara soal pembagian deviden atau pembagian hasil suatu perusahaan.

“Persolan yang kami laporkan ini adalah berkaitan dangan adanya dokumen RUPS berapa Rugi Laba dan Neraca Keuangan yang tidak jadi dilaksanakan. Namun secara sepihak, pada dok fotocopy ditandatangani diam-diam oleh tersangka, tanpa RUPS dan Tanpa diketahui Klien Kami,” jelasnya.

“Dimana letak kaitannya dengan laporan kami, seperti diketahui dalam UU Perusahaan, pasal 69 UU PT itu mengatakan bahwa, segala proses hukum berkaitan dengan hasil pengesahan dan lainnya berkaitan perusahan itu harus dilakukan melalui RUPS dan tidak benar kalau dilakukan di luar itu,” sambungnya.

Sehingga apabila menyimak dari penunjuk, lanjut Suhadi, JPU sangat tidak telili, karena tidak melihat dok asli berapa Laporan Rugi Laba dan Neraca Keuangan yang asli yang belum ditanda tangani oleh tersangk.

“Dan JPU hanya melihat dokumen tersangka dan tentunya ini sangat tidak adil bagi klien kami sebagai pelapor,” kesalnya.

Demikian juga tentang peran Direktur, yang menurutnya seolah-olah masalah keuangan dan lain-lainnya dipegang Direktur. “Itu salah besar. Karena kaitan dalam perkara ini, pak Alex telah memberi kuasa Direksi kepada tersangka, untuk masalah manajemen dan keuangan perusahaan. Artinya roda perusahaan dipegang tersangka. Klien kami meminta RUPS, agar adanya laporan keuangan. Namun hal ini oleh JPU tidak dipertimbangkan, ” bebernya.

Suhadi menegaskan, atas surat pengembalian berkas j ke polisi, dirinya akan menyurati Jaksa Agung untuk meminta perlindungan. “Dalam konteks ini saya akan a minta perlindungan hukum dan diekspose biar lebih jelas. Apakah benar petunjuknya seperti itu? hubungannya dimana jika dikatakan perdata? Itu yang kita pertanyakan,” pungkasnya. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/