25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Tukang Parkir Cabuli Kemenakan Berulang Kali

PELAKU: Tersangka PA ketika diamankan di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
PELAKU: Tersangka PA ketika diamankan di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Inisial PA (54) yang bekerja sebagai tukang parkir warga Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Selasa malam (14/4) saat sedang menjaga parkir di Jalan Ahmad Dahlan Kota Tebingtinggi.

Penangkapan PA berdasarkan adanya laporan bibi korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP /173/IV /2020 /SU /RES. T. TINGGI /SPKT. TT, Tanggal 3 April 2020 dengan nama pelapor AH, karena telah mencabuli keponakannya P (15), putri dari kakak kandung istrinya yang masih dibawah umur berulang kali.

“Tersangka diringkus karena ada laporan bibi korban. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani.

Terbongkarnya perbuatan tersangka PA yaitu setelah istri pelaku, melihat korban yang juga menjadi anak angkatnya menangis didapur rumahnya, Rabu (1/4) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada ibu angkatnya, korban mengaku bahwa korban menanggis karena baru ditampar tersangka saat sedang membuat teh manis didapur.”Pelaku menampar korban karena tidak senang melihat korban yang didatangi teman prianya pada malam itu,” katanya.

Mendengar suara ribut-ribut dan jarak rumah berdekatan, ibu kandung korban mendatangi rumah tersangka. Melihat ibunya datang, korban langsung menceritakan bahwa selain ditampar, dirinya juga sudah berulang kali disetubuhi oleh pamannya sendiri.

Kepada ibunya, korban mengaku bahwa dia telah dicabuli tersangka sejak tahun 2016 dan terakhir Minggu (29/3) sekitar pukul 23.30 WIB, didalam ruang tamu rumah tersangka.

Mendengar penjelasan putrinya dan merasa keberatan, pelapor didampinggi korban segera membuat laporan ke Polres Tebingtinggi. Tersangka ditangkap di parkiraan Jalan Ahmad Dahlan Kota Tebingtinggi.

“Kini tersangka telah kita amankan di Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) & ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No.1Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” jelasnya. (ian/btr)

PELAKU: Tersangka PA ketika diamankan di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
PELAKU: Tersangka PA ketika diamankan di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Inisial PA (54) yang bekerja sebagai tukang parkir warga Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Selasa malam (14/4) saat sedang menjaga parkir di Jalan Ahmad Dahlan Kota Tebingtinggi.

Penangkapan PA berdasarkan adanya laporan bibi korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP /173/IV /2020 /SU /RES. T. TINGGI /SPKT. TT, Tanggal 3 April 2020 dengan nama pelapor AH, karena telah mencabuli keponakannya P (15), putri dari kakak kandung istrinya yang masih dibawah umur berulang kali.

“Tersangka diringkus karena ada laporan bibi korban. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani.

Terbongkarnya perbuatan tersangka PA yaitu setelah istri pelaku, melihat korban yang juga menjadi anak angkatnya menangis didapur rumahnya, Rabu (1/4) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada ibu angkatnya, korban mengaku bahwa korban menanggis karena baru ditampar tersangka saat sedang membuat teh manis didapur.”Pelaku menampar korban karena tidak senang melihat korban yang didatangi teman prianya pada malam itu,” katanya.

Mendengar suara ribut-ribut dan jarak rumah berdekatan, ibu kandung korban mendatangi rumah tersangka. Melihat ibunya datang, korban langsung menceritakan bahwa selain ditampar, dirinya juga sudah berulang kali disetubuhi oleh pamannya sendiri.

Kepada ibunya, korban mengaku bahwa dia telah dicabuli tersangka sejak tahun 2016 dan terakhir Minggu (29/3) sekitar pukul 23.30 WIB, didalam ruang tamu rumah tersangka.

Mendengar penjelasan putrinya dan merasa keberatan, pelapor didampinggi korban segera membuat laporan ke Polres Tebingtinggi. Tersangka ditangkap di parkiraan Jalan Ahmad Dahlan Kota Tebingtinggi.

“Kini tersangka telah kita amankan di Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) & ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No.1Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” jelasnya. (ian/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/