MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang Asahan, Japilian dijemput paksa dari kediamannya oleh petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Selasa (10/1) pagi.
Informasi dihimpun, Japilian dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut. Padahal, yang bersangkutan diminta datang dengan status saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Laporan yang diterima Polda Sumut itu berdasarkan Nomor : LP/1414/XI/2016, tanggal 02 Nopember 2016. Japilian dibutuhkan penyidik guna melengkapi pemeriksaan terhadap beberapa atas dugaan pemalsuan tanda tangan warga.
Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu membenarkan penjemputan paksa terhadap oknum Kades itu. Namun, dia enggan menjabarkan secara rinci soal Japilian.
“Sedang dalam perjalanan menuju Polda,” kata dia singkat.
Kepala Tim Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKP Sofyan mengakui, jemput paksa dilakukan lantaran Japilian dua kali mangkir saat dipanggil.
“Saksi dua kali dipanggil, tapi tidak hadir tanpa alasan. Sehingga, diterbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan” ujar Sofyan sembari menyatakan, tindakan itu sesuai dengan perintah Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Nurfallah. (ted/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang Asahan, Japilian dijemput paksa dari kediamannya oleh petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Selasa (10/1) pagi.
Informasi dihimpun, Japilian dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut. Padahal, yang bersangkutan diminta datang dengan status saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Laporan yang diterima Polda Sumut itu berdasarkan Nomor : LP/1414/XI/2016, tanggal 02 Nopember 2016. Japilian dibutuhkan penyidik guna melengkapi pemeriksaan terhadap beberapa atas dugaan pemalsuan tanda tangan warga.
Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu membenarkan penjemputan paksa terhadap oknum Kades itu. Namun, dia enggan menjabarkan secara rinci soal Japilian.
“Sedang dalam perjalanan menuju Polda,” kata dia singkat.
Kepala Tim Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKP Sofyan mengakui, jemput paksa dilakukan lantaran Japilian dua kali mangkir saat dipanggil.
“Saksi dua kali dipanggil, tapi tidak hadir tanpa alasan. Sehingga, diterbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan” ujar Sofyan sembari menyatakan, tindakan itu sesuai dengan perintah Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Nurfallah. (ted/han)