25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kurir 298 Gram Sabu Diupah Rp2 Juta

AGUSMAN/SUMUT POS
TERTUNDUK: Dua nelayan asal Kabupaten Batubara yang nyambi jadi kurir sabu tertunduk saat JPU membacakan tuntutan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Taufik alias Buyung dan M Toni alias Uwak, dua nelayan asal Batubara duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya lantaran menyimpan sabu seberat 298 gram, Jumat (11/1).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Irma Hasibuan, menyebutkan kalau kedua terdakwa diamankan di tempat yang berbeda. Terdakwa Buyung yang pertama kali diamankan pada 24 September 2018.

Saat itu, Buyung melintas di Jalan Imam Bonjol Desa Hilir Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumut.

Saat digeledah dalam mobil Honda Accord BK 1128 UT yang dikendarai Buyung, ditemukan 298 gram. Setelah mengamankan terdakwa Buyung dihari yang sama, pihak BNNP langsung mengejar dan menangkap Uwak di Jalan Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Kata JPU, saat petugas menginterogasinya, terdakwa Taufik mengaku menerima upah terdakwa M Toni.

“Untuk mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa memperoleh upah dari M. Toni Als Uwak sebesar Rp2 juta,” ucap JPU, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Atas perbuatan kedua terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi,” tandas majelis hakim.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
TERTUNDUK: Dua nelayan asal Kabupaten Batubara yang nyambi jadi kurir sabu tertunduk saat JPU membacakan tuntutan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Taufik alias Buyung dan M Toni alias Uwak, dua nelayan asal Batubara duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya lantaran menyimpan sabu seberat 298 gram, Jumat (11/1).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Irma Hasibuan, menyebutkan kalau kedua terdakwa diamankan di tempat yang berbeda. Terdakwa Buyung yang pertama kali diamankan pada 24 September 2018.

Saat itu, Buyung melintas di Jalan Imam Bonjol Desa Hilir Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumut.

Saat digeledah dalam mobil Honda Accord BK 1128 UT yang dikendarai Buyung, ditemukan 298 gram. Setelah mengamankan terdakwa Buyung dihari yang sama, pihak BNNP langsung mengejar dan menangkap Uwak di Jalan Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Kata JPU, saat petugas menginterogasinya, terdakwa Taufik mengaku menerima upah terdakwa M Toni.

“Untuk mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa memperoleh upah dari M. Toni Als Uwak sebesar Rp2 juta,” ucap JPU, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Atas perbuatan kedua terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi,” tandas majelis hakim.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/