25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing, Pemilik Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 1,5 tahun penjara, terhadap terdakwa Eva Donna Sinulingga (52). Dia dihukum atas kasus meninggalnya MRA (10), korban gigitan anjing milik terdakwa bernama Bogel.

Majelis hakim banding diketuai Baslin Sinaga dalam putusan No 122/PID/2024/PT MDN, meyakini terdakwa Eva telah terbukti bersalah menyebabkan luka-luka atau kematian karena kealpaan (lalai) sebagaimana Pasal 359 KUHP.

“Menguatkan putusan PN Medan No 1205/Pid.B/2023/PN Mdn tanggal 29 November 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (12/2/2024).

Sebelumnya, pada 29 November 2023 hakim PN Medan, terlebih dahulu telah menghukum terdakwa Eva selama 1,5 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini terjadi pada 10 Juni 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, saksi Junedi Purba datang ke rumah terdakwa di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, untuk mengantar galon air minum isi ulang.

Kemudian, terdakwa pun mempersilakan saksi Junedi Purba masuk ke pekarangan rumahnya. Lalu, saksi pun membuka gerbang dan masuk pekarangan.

Kemudian, tiba-tiba seekor anjing berwarna cokelat yang diberi nama Bogel sedang mengejar seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun berinisial MRA yang kemudian menggigit paha kanan bocah tersebut.

Melihat kejadian itu, saksi Lia Pratiwi langsung membawa korban ke bidan terdekat. Korban pun mendapatkan penanganan medis. Kemudian, keesokan harinya, Ibu korban melarikan anaknya ke RSUP Adam Malik untuk mendapatkan suntikan vaksin rabies. Namun, tidak bisa ditangani karena vaksin rabies tidak ada (kosong).

Keluarga korban pun disarankan ke Klinik Bestari untuk mendapatkan suntikan vaksin rabies. Setelah ke klinik tersebut, pihak keluarga korban juga tidak mendapatkan vaksin rabies, karena vaksin rabies sedang tidak ada.

Hingga akhirnya vaksin rabies didapatkan di Kimia Farma di Jalan Gatot Subroto Medan. Korban pun sempat mendapatkan suntikan vaksin rabies sebanyak 2 kali.

Lalu, Ibu korban mengajak anaknya tersebut salat Ashar pada Minggu (13/6/2021). Namun, sang Ibu mendapati anaknya sudah dalam kondisi kejang-kejang, tidur mendengkur, dan sudah tidak bergerak lagi.

Korban MRA sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nahas nyawa bocah malang itu tidak terselamatkan. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 1,5 tahun penjara, terhadap terdakwa Eva Donna Sinulingga (52). Dia dihukum atas kasus meninggalnya MRA (10), korban gigitan anjing milik terdakwa bernama Bogel.

Majelis hakim banding diketuai Baslin Sinaga dalam putusan No 122/PID/2024/PT MDN, meyakini terdakwa Eva telah terbukti bersalah menyebabkan luka-luka atau kematian karena kealpaan (lalai) sebagaimana Pasal 359 KUHP.

“Menguatkan putusan PN Medan No 1205/Pid.B/2023/PN Mdn tanggal 29 November 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (12/2/2024).

Sebelumnya, pada 29 November 2023 hakim PN Medan, terlebih dahulu telah menghukum terdakwa Eva selama 1,5 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini terjadi pada 10 Juni 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, saksi Junedi Purba datang ke rumah terdakwa di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, untuk mengantar galon air minum isi ulang.

Kemudian, terdakwa pun mempersilakan saksi Junedi Purba masuk ke pekarangan rumahnya. Lalu, saksi pun membuka gerbang dan masuk pekarangan.

Kemudian, tiba-tiba seekor anjing berwarna cokelat yang diberi nama Bogel sedang mengejar seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun berinisial MRA yang kemudian menggigit paha kanan bocah tersebut.

Melihat kejadian itu, saksi Lia Pratiwi langsung membawa korban ke bidan terdekat. Korban pun mendapatkan penanganan medis. Kemudian, keesokan harinya, Ibu korban melarikan anaknya ke RSUP Adam Malik untuk mendapatkan suntikan vaksin rabies. Namun, tidak bisa ditangani karena vaksin rabies tidak ada (kosong).

Keluarga korban pun disarankan ke Klinik Bestari untuk mendapatkan suntikan vaksin rabies. Setelah ke klinik tersebut, pihak keluarga korban juga tidak mendapatkan vaksin rabies, karena vaksin rabies sedang tidak ada.

Hingga akhirnya vaksin rabies didapatkan di Kimia Farma di Jalan Gatot Subroto Medan. Korban pun sempat mendapatkan suntikan vaksin rabies sebanyak 2 kali.

Lalu, Ibu korban mengajak anaknya tersebut salat Ashar pada Minggu (13/6/2021). Namun, sang Ibu mendapati anaknya sudah dalam kondisi kejang-kejang, tidur mendengkur, dan sudah tidak bergerak lagi.

Korban MRA sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nahas nyawa bocah malang itu tidak terselamatkan. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/